JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menggelar rapat paripurna di Aula Rapat DPRD, Kompleks Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (21/5/2025) lalu.
Rapat paripurna kali ini membahas sejumlah agenda penting, di antaranya pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nomenklatur dan status hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dengan nama PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi.
Selain itu, turut dibahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029, hingga nota pengantar Bupati terkait Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2029.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat paripurna berjalan lancar dan menghasilkan beberapa keputusan penting.
“Agenda utama hari ini adalah pengambilan keputusan terhadap Raperda perubahan status hukum BPR menjadi Perseroda. Setelah melalui pembahasan bersama pansus, akhirnya disepakati dan disetujui oleh DPRD,” ujar Budi Azhar.
Dia menjelaskan, rapat turut menetapkan pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD untuk membahas Raperda pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029.
“Besok akan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap nota pengantar RPJMD yang tadi disampaikan Bupati,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar mengungkapkan, pihaknya siap melanjutkan proses administratif pasca disetujuinya Raperda perubahan BPR menjadi Perseroda.
“Setelah keputusan ini, kami akan segera menyampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan nomor registrasi serta penetapan nomenklaturnya,” ungkapnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












