JURNALSUKABUMI.COM – Merasa tak mendapatkan keadilan, orang tua kasus perundungan atau bullying NCL (11) alias L kini melaporkan kasus yang diderita oleh anak lelakinya tersebut ke Mabes Polri. Hal ini dilakukan oleh orang tua korban setelah laporan kedua mereka terkait adanya dugaan orang dewasa yang ikut melakukan perundungan dihentikan kasusnya di Mapolres Sukabumi Kota pada 8 Juli 2024 lalu.
Kuasa hukum korban, Hudi Yusuf menuturkan bahwa ketidakpuasan ini terjadi dari keputusan pengadilan yang inkrah menyatakan bahwa pelaku yang masih usia anak-anak bersalah dan dikembalikan ke orang tuanya hingga turunnya surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3).
“Pertama pada saat pelakunya adalah anak, dimana pelakunya berusia 12 tahun itu seharusnya ada proses diversi, tentunya harus dilibatkan korban dan orang tua tapi hal ini tidak dilibatkan (korban) sehingga proses nya langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan. Kalau seperti ini, kami sebagai korban keadilannya dimana?,” kata Hudi dalam keterangan terbukanya pada Senin (10/2/2025).
Yang kedua, lanjut Hudi pada kasus yang kami laporkan dugaan perundungan yang melibatkan orang dewasa. Dirinya, merasa tak ada transparansi dari penyidik dalam menangani kasus tersebut. Bahkan, gelar pemeriksaan saksi yang kami ajukan sebagai saksi tidak di proses hingga kami akhirnya menolak gelar perkara tersebut.
Kami menuntut agar saksi yang kami telah daftarkan agar dimintai keterangannya agar kami pun mendapatkan keadilan. Kami berharap semua hal ini diulang dan kami sudah ajukan ke Mabes Polri.
“Kami sudah ajukan tapi belum mendapat panggilan. Gelar perkara khusus ini untuk dugaan pelaku dewasa dan sekolahnya. Kami ingin saksi-saksi yang kami ajukan juga diambil keterangannya,” jelas Hudi.
Hudi berharap perjalanan orang tua yang mencari keadilan untuk anaknya dalam kasus perundungan yang menimpanya mendapatkan keadilan yang sebesar-besarnya bagi korban.
Redaktur: Ahmad Fikri












