Libur Nataru, KAI Daop 1 Jakarta Catat Penjualan Tiket Melebihi 50 Ribu

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Memasuki libur panjang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyediakan tiket KA Lokal Pangrango relasi Bogor-Sukabumi PP dan KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat PP diatas 79 Ribu tiket.

Kuota tiket itu disediakan selama periode libur Nataru 19 Desember 2024 – 5 Januari 2025. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, selama periode Natal dan Tahun Baru 2025 Daop 1 Jakarta menyiapkan 162 Perjalanan KA Lokal Pangrango dan KA Siliwangi. Dimana perharinya 6 Perjalanan KA Lokal Pangrango dan 3 KA Lokal Siliwangi.

“Dari total tiket yang tersedia, berdasarkan data pada hari Selasa 24 Desember 2024 untuk periode Nataru , Daop 1 Jakarta telah menjual tiket KA Lokal sebanyak 50.025 dari 79.704 tiket yang tersedia, dengan rincian untuk KA Pangrango sebanyak 39.256 dan KA Siliwangi 10.994 tiket,” ujar Ixfan dalam rilis tertulis, pada Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan, tiket KA Lokal Pangrango dan KA Lokal Siliwangi masih tersedia sebanyak 29.454. ketersediaan tiket akan terus berkurang seiring penjualan tiket yang saat ini masih berlangsung.

“KAI Daop 1 Jakarta berharap masyarakat yang telah merencanakan berpergian atau pulang kekampung halaman pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2025 dan belum memiliki tiket dapat segera membelinya baik melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, ataupun chanel lainnya yang bekerja sama dengan KAI,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan terkait aturan batasan bagasi penumpang yakni maksimal 20 kilogram. Aturan bagasi tersebut telah lama sudah ditetapkan dan bukan aturan baru.

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi, ” ungkapnya.

Dirinya juga menyampaikan kepada pelanggan yang bagasinya melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.

Selain itu, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

KAI meminta kepada penumpang untuk dapat meletakan barang bawaannya pada rak bagasi diatas tempat duduk atau diletakan ditempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak dapat menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” tandasnya.

Reporter: Fira AFS I Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Beasiswa Gubernur Jawa Barat 2026 di Nusa Putra University, Berikut Syaratnya!
Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan
Heri Gunawan: Jangan Atasnamakan Rakyat untuk Kritik Destruktif Program Makan Bergizi Gratis
SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat Nasional
BEM Bersatu Tolak Gerakan Mahasiswa yang Ditunggangi Politik Praktis
Agus Andrianto Dorong Lapas Kembangkan Usaha Mandiri, Tegaskan Jajaran Jangan “Nakal”
Menteri Yandri Susanto ‘Tantang’ Mahasiswa UMMI Bangun Desa Entrepreneur
Ole Romeny Jadi Pahlawan! Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0 di FIFA Matchday

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:45 WIB

Beasiswa Gubernur Jawa Barat 2026 di Nusa Putra University, Berikut Syaratnya!

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:16 WIB

Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:20 WIB

Heri Gunawan: Jangan Atasnamakan Rakyat untuk Kritik Destruktif Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:33 WIB

SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat Nasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:13 WIB

BEM Bersatu Tolak Gerakan Mahasiswa yang Ditunggangi Politik Praktis

Berita Terbaru