JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 28 orang Warga Negara Asing (WNA) bersama dua juru mudi atau tekong akhirnya dibawa oleh pihak Imigrasi Kabupaten Sukabumi ke Lapas Warungkiara.
Sebelum dipindahkan, mereka menjalani tes urine di Polres Sukabumi untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menyatakan bahwa tes urine dilakukan terhadap seluruh WNA dan WNI yang terdampar di Tegalbuleud.
“Betul, tes urine dilakukan untuk mengetahui jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Tony Prasetyo, Minggu (30/6/2024).
Hasil tes menunjukkan bahwa seluruh 30 penumpang, yang terdiri dari 4 orang dari Thailand, 1 dari India, 1 tekong dari NTB, 1 tekong dari Bugis, dan 23 orang dari Bangladesh, dinyatakan negatif narkoba.
Sementara itu, Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Sukabumi, Muhammad Teguh Santoso, menjelaskan bahwa seluruh penumpang kapal yang terdampar akan dibawa ke Lapas Warungkiara (Warkir) untuk penempatan sementara sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Rencana akan kami bawa ke lapas Warkir untuk penempatan sementara sambil pemeriksaan,” ucap Teguh Santoso.
Terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Teguh menyebutkan bahwa pihak imigrasi belum dapat memastikan hal tersebut.
“Itu juga tidak bisa disampaikan karena masih proses pemeriksaan,” tambahnya.
Proses pemindahan 30 orang tersebut dilakukan dengan pengamanan ketat dan menggunakan kendaraan Dalmas Polres Sukabumi sekitar pukul 14.35 WIB. Pengawalan ketat ini dilakukan untuk memastikan keamanan selama proses pemindahan ke Lapas Warungkiara.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












