Ratusan Kepala Desa di Sukabumi Terima SK Perpanjangan Jabatan Jadi 8 Tahun

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Ratusan kepala desa di Kabupaten Sukabumi menerima surat keputusan (SK) baru terkait perpanjangan masa jabatan mereka, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Undang-undang ini menambah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dilakukan pada Selasa, (11/06/2024), di GOR Pemuda Cisaat, dan diikuti oleh 378 kepala desa. Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami.

Dalam kesempatan tersebut, H. Marwan menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan kebahagiaan tersendiri, terutama bagi para kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

“Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.

H. Marwan meminta para kepala desa untuk mengoptimalkan peran mereka dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang, baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.

“Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah,” ucapnya.

Bupati Sukabumi menekankan pentingnya dukungan kepala desa dalam pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi.

Mengingat kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan di masyarakat, H. Marwan berharap bahwa pengabdian para kepala desa dapat membantu memperkuat pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menjelaskan bahwa perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun akan disesuaikan bagi kepala desa yang masih menjabat.

“Jadi, kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang. Sehingga mengalami perpanjangan masa jabatan selama dua tahun,” jelasnya.

Di Kabupaten Sukabumi, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan. Tiga desa lainnya belum ikut pengukuhan karena masih diisi oleh penjabat kepala desa.

“Dari total 381 desa di Kabupaten Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan sebab belum ada kepala desa definitifnya,” tambah Gun Gun.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Penerangan Hukum Kejari Sukabumi, ABPEDNAS dan DPMD Sinergi Kawal Desa
Penuh Makna Kebersamaan, 81 Tiang Panjat Pinang Meriahkan HUT RI ke-81 di Gunungkaramat
Dari Winih Jadi Hirup, Desa Tegallega Cidolog Bangun Wisata Berbasis Alam dan Kearifan Warga
Momen Kemerdekaan ke-81, Warga Tangkil Gotong Royong Bangun SAB
Di Hari Kemerdekaan, Pemdes Pawenang Borong Empat Penghargaan Sekaligus ‎ 
Dewan Zakiyah: Bojongasih Cup Bukan Sekadar Laga, Tapi Wujud Kebersamaan Masyarakat
Dari Balik Bukit, Mahasiswa KKN UMMI Bawa Desa Hegarmulya Menuju Pintu Digital Dunia
Bukan dari APBDes! Kemegahan Kantor Desa Pawenang Ternyata Dibiayai dari Kantong Pribadi Kades”.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:46 WIB

Penerangan Hukum Kejari Sukabumi, ABPEDNAS dan DPMD Sinergi Kawal Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 01:09 WIB

Penuh Makna Kebersamaan, 81 Tiang Panjat Pinang Meriahkan HUT RI ke-81 di Gunungkaramat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Dari Winih Jadi Hirup, Desa Tegallega Cidolog Bangun Wisata Berbasis Alam dan Kearifan Warga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Momen Kemerdekaan ke-81, Warga Tangkil Gotong Royong Bangun SAB

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Di Hari Kemerdekaan, Pemdes Pawenang Borong Empat Penghargaan Sekaligus ‎ 

Berita Terbaru

HEADLINE

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Jumat, 2 Okt 2026 - 14:12 WIB