JURNALSUKABUMI.COM – Ratusan kepala desa di Kabupaten Sukabumi menerima surat keputusan (SK) baru terkait perpanjangan masa jabatan mereka, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Undang-undang ini menambah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dilakukan pada Selasa, (11/06/2024), di GOR Pemuda Cisaat, dan diikuti oleh 378 kepala desa. Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami.
Dalam kesempatan tersebut, H. Marwan menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan kebahagiaan tersendiri, terutama bagi para kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
“Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.
H. Marwan meminta para kepala desa untuk mengoptimalkan peran mereka dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang, baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.
“Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah,” ucapnya.
Bupati Sukabumi menekankan pentingnya dukungan kepala desa dalam pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi.
Mengingat kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan di masyarakat, H. Marwan berharap bahwa pengabdian para kepala desa dapat membantu memperkuat pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menjelaskan bahwa perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun akan disesuaikan bagi kepala desa yang masih menjabat.
“Jadi, kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang. Sehingga mengalami perpanjangan masa jabatan selama dua tahun,” jelasnya.
Di Kabupaten Sukabumi, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan. Tiga desa lainnya belum ikut pengukuhan karena masih diisi oleh penjabat kepala desa.
“Dari total 381 desa di Kabupaten Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan sebab belum ada kepala desa definitifnya,” tambah Gun Gun.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post