JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna yang pertama dalam Tahun Sidang 2024. Rapat tersebut diselenggarakan sesuai dengan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Berikut adalah agenda yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna tersebut:
- Penyampaian Laporan Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Hasil Reses Ke-1 Tahun 2024 DPRD Kabupaten Sukabumi.
- Penyampaian Nota Pengantar/Penjelasan Tiga Raperda Prakarsa DPRD.
- Penyampaian Laporan Komisi III DPRD mengenai Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan.
- Pengambilan Keputusan dan Persetujuan DPRD atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan.
- Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama.
- Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
- Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, didampingi Wakil Ketua III DPRD M. Sodikin, ST, serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (Forkopimda) beserta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Acara dimulai dengan penyampaian Laporan Reses Ke-1 Tahun 2024 oleh Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi, diikuti dengan penyampaian Nota Pengantar Raperda oleh anggota Bapemperda DPRD H. Nasrudin Sumitra Pura, S.Pd.
Setelah itu, dilakukan penyampaian Laporan Komisi III DPRD mengenai Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan oleh Ketua Komisi III Anjak Priatama Sukma, S.Sos., M.Si.
Rapat Paripurna juga mencakup penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan oleh Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD.
Sebagai penutup, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, MM, menyampaikan Nota Pengantar mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dan Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan.
Rapat Paripurna ditutup dengan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, serta doa agar segala tugas yang dilakukan menjadi nilai ibadah yang diberkahi oleh Allah SWT.
Redaktur: Ujang Herlan






