JURNALSUKABUMI.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhammad Yusuf, memberikan tanggapan terhadap isu praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab terhadap para pencari kerja di Sukabumi.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menegaskan perlunya penyelidikan menyeluruh terhadap praktik pungli tersebut. “Harus diusut tuntas pungli yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut,” ujarnya, Jumat (15/03/2024).
Yusuf menyatakan keyakinannya bahwa meskipun perusahaan mungkin membantah adanya praktik pungli, namun secara individu, ada oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk keuntungan pribadi mereka.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi itu juga mengapresiasi ide pembentukan Satgas khusus untuk menangani maraknya praktik pungli terhadap para pencari kerja. “Saya menyambut baik adanya (ide pembentukan) satgas khusus terhadap pungli ini, agar para korban yang mengalami hal ini bisa melaporkan langsung dan dapat ditindaklanjuti dan diusut hingga ke akarnya,” tambahnya.
Yusuf menegaskan bahwa kunci penanganan praktik pungli adalah keberanian para korban untuk melaporkan kejadian tersebut, sehingga validitas data dapat ditelusuri lebih lanjut.
“Dalam hal lain, keterbukaan dalam penerimaan tenaga kerja bekerja sama dengan Disnaker juga harus ditingkatkan secara berkelanjutan agar proses penerimaan tenaga kerja menjadi lebih transparan,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPK Apindo Kabupaten Sukabumi, Sudarno Rais, juga mengomentari praktik pungli di Sukabumi. Sudarno menyatakan bahwa salah satu solusi adalah dengan membentuk Satgas atau kelompok kerja yang terlibat dalam setiap proses penerimaan tenaga kerja.
“Melibatkan pimpinan perusahaan atau yang ditunjuk oleh perusahaan, kepala daerah atau kepala wilayah setempat atau lingkungan setempat lalu kepolisian. Jadi membentuk satu tim, bagaimana upaya pencegahannya, kalau pengawasan ketat melalui semua unsur tadi. Ketika terdeteksi, siapapun yang memberi atau menerima tangkap, itu solusinya,” paparnya, Kamis (14/3/2024).
Redaktur: Ujang Herlan












