JURNALSUKABUMI.COM – Kebijakan physical distancing imbas pandemi Covid-19 tidak lantas menghalangi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam memberikan pelayanan dan kerja sama. Buktinya, lembaga hukum yang dipimpin Bambang Yunianto, SH mampu meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi.
Pengamatan jurnalsukabumi.com, ada yang berbeda dalam menjalin kerja sama kali ini, karena dilakukan secara video conference. Perwakilan kedua masing-masing lembaga berada di lokasi berbeda.

Kepala Kejari, Bambang Yunianto didampingi Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Muhamad Adib Adam, SH beserta jajarannya berada di ruang rapat Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi berlokasi di Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Yudhi Wahyu Cahyono bersama jajaranya berada di kantornya di Jalan Siliwangi, Cikole, Kota Sukabumi.
Setelah tersambung secara online, mereka dapat melakukan dialog interaktif secara teleconference. Usai penandatanganan, kedua belah pihak pun lalu menunjukkan surat perjanjian atau dokumen perjanjian kerja sama.

“Perjanjian kerja sama ini tentang membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha, baik dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” ungkap Bambang kepada jurnalsukabumi.com.
Menyinggung pelaksanaan MoU secara online, sambung Bambang, sebagai bentuk upaya mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid -19. “Dalam prosesnya kami mengikuti prosedur tetap (protap) kesehatan sesuai Surat Edaran Kejaksaan Agung RI untuk tetap jaga jarak (phisycal distancing) dan tak lupa mengenakan masker,” tandasnya.
Reporter: Ifan/Ruslan
Redaktur: FK Robbi












