Kasus Bullying Anak SD di Sukabumi, Pihak Sekolah Bersyukur Anak Bisa Kembali Belajar

Kamis, 25 Januari 2024 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasus perundungan atau bullying yang terjadi di salah satu SD swasta, Pengadilan Negeri Kota Sukabumi telah mengeluarkan pengambilan keputusan (PK) terhadap dua Anak Berhadapan Hukum (ABH). Hasilnya menyebutkan dua orang ABH diserahkan kembali kepada orangtuanya dan diawasi Bapas selama tiga bulan.

Pihak sekolah menanggapi putusan tersebut, melalui keterangan rilis resmi. Mereka mengapresiasi putusan itu, hal itu dinilai dapat membantu memulihkan nama baik sekolah.

“Atas putusan tersebut kami memberikan apresiasi yang sangat tinggi pada Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Putusan ini tentunya berhubungan dan semakin menguatkan kami dalam memperjuangkan kebenaran serta nama baik sekolah,” kata Juru bicara pihak sekolah, Frieda, Rabu (24/01/2024).

Dengan adanya putusan itu juga mereka berharap kedua anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dan siswa L bisa kembali melanjutkan hidup dan pendidikan merwka untuk membangun masa depan dengan penuh optimis.

Adapun terkait laporan polisi soal pihak sekolah yang melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik. Mereka menjelaskan, hal itu didasari pada postingan orangtua siswa di media sosial yang memposting foto tanpa blur.

Pihak sekolah postingan itu terkait pembajakan dan pembocoran data pribadi beberapa guru serta kepala sekolah yang beredar di media sosial, serat bwrbagai tudingan intimidasi, perlakuan kekerasan fisik seperti memukul, menendang, menjambak, mendorong dan sebagianya yang dituduhkan kepada pihak sekolah, orang tua murid, hingga komite sekolah.

“Kami menyatakan bahwa itu semua adalah suatu kebohongan, serta pencemaran nama baik. Sikap kami setelah mendengar penetapan pengadilan tersebut, kami semakin optimis dan tetap berpegang teguh pada ranah hukum. Yaitu melakukan pelaporan balik, dan juga mendukung para guru yang melakukan pelaporan serupa,” jelasnya.

Pihaknya bersama tim pengacara juga meminta adanya pakar micro ekspresi untuk membantu penyelidikan atas kasus tudingan intimidasi atau kekerasan dan pencemaran nama baik tersebut.

“Kami yakin pihak kepolisian yang telah bekerja keras secara profesional dapat menuntaskan kasus ini secara baik dan teran benderang,” tutupnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Soroti Regulasi Benur, DPRD Sukabumi Siap Perjuangkan Aspirasi Nelayan ke Pusat
Awasi Program MBG, SPPG Sukabumi Bantargadung Bojonggaling 2 Teken PKS
Ratusan Warga Sukabumi Ikuti Sosialisasi Perlindungan Pekerja dan Program JKN
Wabup Andreas Ajak Petani Gali Peluang Sesuai Kebutuhan Pasar
Niat Rekreasi Berakhir Duka, Bocah 6 Tahun di Palabuhanratu Tak Tertolong Usai Tenggelam
Kang Sule Tekankan Soliditas Panitia Jelang Pelantikan SMSI Sukabumi Raya
Pendopo Sukabumi Bakal Diselimuti Kain Kafan, BASB Nilai Pemerintah Daerah Kehilangan Arah
Hergun Soroti Realisasi PNBP ATR/BPN yang Baru 39,74 Persen, Pertanyakan Anomali Data Layanan

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:56 WIB

Soroti Regulasi Benur, DPRD Sukabumi Siap Perjuangkan Aspirasi Nelayan ke Pusat

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:23 WIB

Awasi Program MBG, SPPG Sukabumi Bantargadung Bojonggaling 2 Teken PKS

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:06 WIB

Ratusan Warga Sukabumi Ikuti Sosialisasi Perlindungan Pekerja dan Program JKN

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:37 WIB

Wabup Andreas Ajak Petani Gali Peluang Sesuai Kebutuhan Pasar

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:29 WIB

Niat Rekreasi Berakhir Duka, Bocah 6 Tahun di Palabuhanratu Tak Tertolong Usai Tenggelam

Berita Terbaru

NASIONAL

Hashim Lantik Srikandi Jaga Desa, SMSI Jadi Mitra Strategis

Sabtu, 4 Jul 2026 - 08:42 WIB