Putusan Kasus Tipu Gelap Gas LPG, Legislator Golkar Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 4 Januari 2024 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar, Ivan Rusvansyah Trisya, dituntut empat tahun dalam kasus penipuan dan penggelapan pangkalan gas LPG 3 kilogram, Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi pada Kamis (04/01/2023) lalu.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Yusuf Syamsudin bersama Hakim Anggota Eka Desi Prasetya dan Rahmawati. Sidang berlangsung secara terbuka dengan menghadirkan terdakwa, di ruang Chandra.

Terdakwa Ivan divonis dengan hukuman pidana tiga tahun penjara atau satu tahun lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu tuntutan empat tahun. Ivan diyakini melanggar Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Ketua Yusuf Syamsudin.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Hadi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap putusan majelis hakim.

“Iya, terdakwa Ivan Rusvansyah secara sah dan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan secara berlanjut melanggar pasal Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 dan akan segera kita eksekusi,” kata Prasetyo, usai persidangan

Dia menjelaskan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ivan Rusvansyah dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. Namun, ternyata hasil persidangan hari ini tak sesuai dengan yang diharapkan.

“Kita sebagai JPU sudah melakukan 2 per 3, jadi sudah bisa untuk melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Ivan Rusvansyah yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi. Tim kuasa hukum Ivan akan berpikir-pikir terlebih dahulu apakah akan melakukan upaya banding atau menerima putusan vonis,” jelasnya.

Sebagai informasi, kasus penipuan itu terjadi pada 23 Desember 2021 lalu di Ciaul Pasir, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Ivan diduga menipu investor atau pemodal dengan menjanjikan lima unit usaha pangkalan gas LPG tiga kilogram dengan nilai kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan
Suami Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Kalibunder, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:58 WIB

Suami Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Kalibunder, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Berita Terbaru