JURNALSUKABUMI.COM – Kabid infrastruktur dan Kewilayahan pada Bappeda Kota Sukabumi, Fredy Yuwono, menyatakan, bahwa dua kelurahan di Kota Sukabumi, tidak lagi menyandang status bebas kawasan kumuh.
“Hasil evaluasi terakhir pada 2023, Kelurahan bebas kawasan kumuh, semula hanya Gunungparang, kini bertambah satu yaitu Kelurahan Citamiang,” kata Fredy, Jumat (15/12/2023).
Sedangkan Kelurahan yang masih menyandang status kawasan terluas adalah Karangtengah. Luasan kawasan kumuh di kelurahan ini di atas 15 hektare.
Dia menambahkan, hingga akhir tahun ini pihaknya akan melakukan evaluasi dari 189 hektare yang berada di tujuh kecamatan.
Dia menambahkan, dari 260 hektare di SK 2021, di 2023 ini tinggal menyisakan 189 hektare.
Di tahun ini juga, angka pengurangannya cukup besar yaitu hampir 60 hektare.
“Terutama yang besarnya, ada penanganan kawasan kumuh yang dilakukan provinsi. Kalau kawasan kumuh yang luasnya di atas 10 hektare, itu adalah kewenangan provinsi,” ujarnya.
Redaktur: Usep Mulyana












