JURNALSUKABUMI.COM – Sebuah kendaraan roda empat berwarna merah dengan nomor polisi D 1624 AEC terekam cctv menabrak sebuah kios buah-buahan, di Jalan RA Kosasih Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Kamis (30/11/2023) siang.
Informasi dihimpun, sebelum menabrak kios buah tersebut pengendara mobil sebelumnya sempat menabrak beberapa kendaraan roda dua lainnya. Setelah melaju kencang dari arah Sukaraja menuju Kota Sukabumi.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Hariswanto mengatakan, terduga pelaku pengemudi tersebut berinisial FA (21). Saat kecelakaan terjadi, mobil itu menyerempet sebuah sepeda motor bernopol F 6268 QC.
“Kendaraan mobil tersebut diduga menyerempet sebuah kendaraan sepeda motor suzuki titan F 6268 QC yang saat itu satu arah dikemudikan oleh saudara SY. Karena diduga saat itu tidak menghentikan kendaraan alasannya karena dia panik, satu panik kedua karena dikejar takut dihakimi massa makanya dia tidak menghentikan kendaraan daripada pengemudi Agya itu,” ujar Ade di kantor Unit Laka Lantas Polres Sukabumi Kota.
Lanjut Ipda Ade, kemudian pengemudi mobil memacu kendaraannya kembali dan tepat di dekat warkop, FA menyerempet lagi kendaraan sepeda motor lainnya yang saat itu dikendarai oleh korban RS kemudian menyerempet kendaraan sepeda motor honda PCX F 6350 UBC yang saat itu dikendarai korban FY. Dia menyebut, karena kondisi panik tersebut pengemudi mobil itu pun menyerempet hingga delapan kendaraan roda dua.
“Saat itu dia tidak menghentikan kendaraan juga karena takut saking paniknya dikejar kemudian menabrak kendaraan sepeda motor Honda Vario yang saat itu dikendarai oleh saudara DN datang dari arah yang sama. Karena laju kendaraan diduga melaju dengan kecepatan tinggi akhirnya menabrak sebuah kios buah-buahan yang di samping kanan jalan,” ungkapnya.
Akibat insiden tersebut, dari ke delapan korban pengemudi yang terdampak kecelakaan itu lima diantaranya masih dirawat di RSUD R Syamsudin, bahkan satu diantaranya alami patah tulang di bagian rusuk. Sedangkan tiga lainnya menjalani perawatan di rumah karena alami luka ringan.
“Kalau korban yang masuk rumah sakit 4 orang, tapi yang 3 hanya luka ringan, yang 1 setelah kami cek mengalami patah jari kelingking sebelah kanan, kemudian yang dua mengalami luka lecet di bagian kaki dan tangan dan yang satu yang dianggap serius itu mengalami luka dalam, diduga tulang rusuk sebelah kiri mengalami patah,” jelasnya.
Terduga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian, dengan pasal yang disangkakan 310 ayat 3 juncto atau 312 UU 22 tahun 2009 tentang Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana












