JURNALSUKABUMI.COM – Sat Reskrim Pokres Sukabumi Kota memgamankan dua orang pelaku pengiklanan judi online (slot) yang dilakukan secara live streaming di kanal Youtube. Dua pelaku itu terdiri dari seorang pemuda inisial FU (32) dan wanita muda inisial S (18).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto mengungkap, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini juga ada peran besar dari masyarakat yang mana masyarakat melaporkan adanya informasi atau dugaan terhadap lapor polisi siap mas yang ada di Sukabumi Kota ini dan kami langsung tindak lanjuti bersama Polsek Cibeureum,” terang Yanto di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (29/08/2023).
Dari tindakan tersebut, para pelaku mendapat penghasilan yang dibayarkan setelah live streaming dalam waktu per tiga jam. Yanto menyebut, Pekerjaan itu didapatkan mereka dari seorang yang berada di luar negara, Thailand.
“Rata-rata itu dia hanya diperintah oleh seseorang yang menurut keterangan ini yang menyuruhnya ada di luar wilayah Indonesia, dan mereka juga belum pernah ketemu dengan orang yang menyuruh ini. Sekali Kegiatan itu 3 jam yang mana mereka dikasih Rp500 ribu,” terang Yanto di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (29/08/2023).
Sebelumnya, kedua pelaku diamankan kepolisian pada Jumat (25/08/2023) lalu di perum Cibeureum permai kota Sukabumi. Dari muda mudi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu keping CD berisi 11 file tangkapan layar, dan 8 file rekaman layar kanal Youtube ‘Koko Slot Gacor’.
“Modusnya yaitu dengan cara pelaku yang laki laki menyuruh pelaku S alias T ini untuk melakukan live streaming jenis judi slot di channel YouTube Koko slot gacor. Di mana pelaku menyediakan alat-alat yang dipergunakan pelaku S yang perempuan ini untuk live streaming jenis slot tersebut,” tutur dia.
Lebih lanjut, polisi menyebutkan para pelaku sudah melakukan aksinya mempromosikan judi online selama dua minggu terakhir. Sebelumnya, mereka merupakan Youtuber yang bekerja meningkatkan followers.
Komunikasi antar pelaku ini bermula dari media sosial yang menjanjikan pekerjaan dengan bayaran per tiga jam tersebut.
“Kita sudah mengamankan juga situsnya kemudian barang buktinya dan juga kita berlanjut ke proses penyidikan. Menurut keterangan pelaku yaitu yang menyuruhnya orang kita tapi berada di luar negeri, karena mereka chatting an dengan medsos. Menurut keterangan dia dari Thailand,” terangnya.
Terhadap para pelaku atas perbuatannya, dikenai pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang undang RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: AA Rohman












