JURNALSUKABUMI.COM – Sejumlah personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melakukan penggeledahan terhadap SMP Asy-Syahadatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi beberapa barang pun disita dari madrasah tersebut.
Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh SMP Asy-Syahadatan yang berada di Desa Tugubandung, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/08/2023).
Penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi pun sudah mengantongi nama tersangka pada kasus ini.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB yang langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Deni Niswansyah, Kepala Seksi Bidang Intelijen dan dua Kepala Subseksi bidang Pidsus Aditya dan Intelijen Mulkan Balya.
“Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh Kasi Pidsus melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Asy-Syahadatan Kabandungan pada anggaran tahun 2018 sampai tahun 2021,” kata Kepala Seksi Bidang Intelijen Wawan Kurniawan kepada Jurnalsukabumi.com, Rabu (23/08/2023).
Wawan mengatakan penggeledahan ini untuk mencari dokumen-dokumen guna dijadikan sebagai barang bukti untuk memperkuat penyidikan.
Hasil penggeledahan ini diamankan satu koper berkas data dari sekolah berikut satu unit komputer. Pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi.
“Dari hasil analisa kita, negara mengalami kerugian hingga Rp 300 juta,” ujarnya.
Sampai saat ini tim penyidik sudah mengajukan permohonan audit kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk menentukan berapa besaran kerugian negara.
Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku dengan memasukan data fiktif siswa penerima bantuan untuk mencairkan dana BOS dan PIP.
Reporter: Ifan | Redaktur: AA Rohman












