JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota memfasilitasi bimbingan belajar (bimbel) bagi pemohon SIM C yang tidak lulus ujian praktek.
“Ada beberapa pemohon yang tidak lulus namun kita juga memberikan bimbel saat melaksanakan ujian praktek mengendari sepeda motor dapat lulus ujian. Untuk bimbel sendiri dilaksanakan setiap Senin dan Kamis pukul 15.00 WIB atau di luar jam praktek,” kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusumah.
Eryda mengatakan, meskipun mayoritas pemohon lulus uji praktek pada sirkuit baru ini, namun masih ada pemohon yang bisa melaluinya sehingga harus mengulang uji tersebut. Karena itu, pihaknya memfasilitasi bimbingan untuk pemohon yang belum dinyatakan lulus.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan pemohon tidak lulus saat melakukan tahapan ujian praktek, seperti saat tes membawa motor mengenai patok pembatas sirkuit.
“Rata-rata mengenai patok, jadi pada saat memutar itu mengenai patok yang di U turn atau di belokan. Ujian ulang bisa kembali dilaksanakan 14 hari kemudian,” ujarnya.
Di sisi lain, menindaklanjuti putusan perubahan sirkuit atau trek uji praktek SIM C sesuai dengan keputusan Kakorlantas Polri nomor 105 tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023. Perubahan tersebut meliputi dari lintasan menjadi sirkuit, materi zigzag dihapuskan, materi angka delapan menjadi letter S, dan dari lima materi menjadi empat materi.
Meski ada perubahan trek, dia menyebut tidak ada peningkatan signifikan pemohon SIM C. Rata-rata, dalam sehari 20 sampai 30 pemohon datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Kota Sukabumi.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: AA Rohman












