Usulan Purna Tugas Kang Fahmi, Agenda Paripurna DPRD Kota Sukabumi

Selasa, 8 Agustus 2023 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan purna tugas kepala daerah, di Kantor DPRD Kota Sukabumi, Senin (07/08/2023) malam.

Rapat tersebut dilaksanakan hubungan dengan selesainya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, serta jajaran muspida Kota Sukabumi.

Berdasarkan pasal 78 ayat (2) huruf A, Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda mengatakan, pada rapat ini diumumkan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dikarenakan masa jabatan akan habis pada 20 September 2023.

“sesuai undang-undang yang berlaku DPRD harus mengumumkan usulan pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir,” ucap Wawan.

Pengumuman dipercepat dari batas akhir yaitu 20 Agustus 2023, namun sesuai dengan surat dari kemendagri yang menyatakan 10 Agustus sudah diumumkan agar tertib administrasi.

“Untuk mengoptimalkan waktu pengumuman dilakukan lebih awal lagi 7 Agustus 2023,” jelasnya.

Agenda ini hanya pengumuman usulan pemberhentian, jadi nanti yang berhak menurunkan SK itu Kemendagri yang diwakili oleh Gubernur. Dengan waktu 1 bulan 10 hari kedepannya Wali Kota masih memiliki kesempatan melakukan kewenangannya sebagai Kepala Daerah.

Reporter: Fira AFS | Reporter: Usep Mulyana

Berita Terkait

Budi Azhar Bicara 81 Tahun Kemerdekaan: Jangan Lupakan Pejuang, Jangan Hilangkan Persatuan
Oknum Kades Tamanjaya Positif Sabu, Dewan Batman Soroti Ciemas Darurat Narkoba
DPRD Sukabumi Dorong Dua Regulasi Strategis, Disabilitas Disahkan dan Ketenagakerjaan Dibahas
DPRD Dorong Pelaku Usaha Bangun Wisata yang Aman, Nyaman, dan Berkesan
DPRD Mulai Bahas Perubahan Tirta Jaya Mandiri Jadi Perseroda, Komisi III Ditunjuk Jadi Pansus
DPRD Sukabumi Ketuk Kesepakatan KUA-PPAS 2026, Pembahasan Perubahan APBD Segera Bergulir
DPRD Dorong Penataan Parkir Jadi Pintu Masuk Benahi Pariwisata Sukabumi
Ketua DPRD Budi Azhar: AKBP Benny Cahyadi Bawa Semangat Baru untuk Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Budi Azhar Bicara 81 Tahun Kemerdekaan: Jangan Lupakan Pejuang, Jangan Hilangkan Persatuan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Oknum Kades Tamanjaya Positif Sabu, Dewan Batman Soroti Ciemas Darurat Narkoba

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:07 WIB

DPRD Sukabumi Dorong Dua Regulasi Strategis, Disabilitas Disahkan dan Ketenagakerjaan Dibahas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:28 WIB

DPRD Dorong Pelaku Usaha Bangun Wisata yang Aman, Nyaman, dan Berkesan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:02 WIB

DPRD Mulai Bahas Perubahan Tirta Jaya Mandiri Jadi Perseroda, Komisi III Ditunjuk Jadi Pansus

Berita Terbaru