JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan purna tugas kepala daerah, di Kantor DPRD Kota Sukabumi, Senin (07/08/2023) malam.
Rapat tersebut dilaksanakan hubungan dengan selesainya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, serta jajaran muspida Kota Sukabumi.
Berdasarkan pasal 78 ayat (2) huruf A, Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda mengatakan, pada rapat ini diumumkan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dikarenakan masa jabatan akan habis pada 20 September 2023.
“sesuai undang-undang yang berlaku DPRD harus mengumumkan usulan pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir,” ucap Wawan.
Pengumuman dipercepat dari batas akhir yaitu 20 Agustus 2023, namun sesuai dengan surat dari kemendagri yang menyatakan 10 Agustus sudah diumumkan agar tertib administrasi.
“Untuk mengoptimalkan waktu pengumuman dilakukan lebih awal lagi 7 Agustus 2023,” jelasnya.
Agenda ini hanya pengumuman usulan pemberhentian, jadi nanti yang berhak menurunkan SK itu Kemendagri yang diwakili oleh Gubernur. Dengan waktu 1 bulan 10 hari kedepannya Wali Kota masih memiliki kesempatan melakukan kewenangannya sebagai Kepala Daerah.
Reporter: Fira AFS | Reporter: Usep Mulyana












