JURNALSUKABUMI.COM – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrim Sus) Polda Jawa Barat, Kombes. Pol. Deni Okvianto S.I.K.,M.H, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan kanal media sosial sebagai saluran aspirasinya.
Sebab, jika menggunakan media sosial sesuka hati tanpa mempertimbangkan dampak negatif dalam cuitannya itu dapat menimbulkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.
“Di tahun politik saat ini, saya mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Karena regulasi terkait dengan Pemilu itu sudah diatur dalam undang-undang,” Kata Kombes Deni, Rabu (14/6/23).
Dimana isinya mengatur tentang bagaimana kampanye di media sosial, agar menghindari larangan-larangan yang terlah digariskan oleh penyelenggara pemilu. Selain itu juga sebisa mungkin menghindari larangan-larangan yang digariskan oleh Undang-Undang ITE, tambahnya.
Bicara Undang-undang ITE jelasnya, Undang-undang nomor 11 tahun 2008, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah digariskan dan sudah diundangkan.
Dalam hal teori pemidanaan kata dia, ada asas fiksi hukum yaitu masyarakat itu dianggap mengetahui akan hukum tersebut.
“Begitu peraturan itu sudah diundangkan ada dalam lembaran negara, masyarakat sudah dianggap tahu. Sosialisasi sudah lama dilakukan di media mainstream dan media sosial sudah dilakukan. Ketidaktahuan hukum itu tidak menghapus pidananya tidak bisa dimaafkan. Perkembangan selanjutnya nanti di pengadilan,” tegasnya.
Kombes Deni menuturkan, saat ini pihaknya tengah menangani tindak pidana ITE. Diantaranya ada beberapa case yang menyebarkan film yang mengandung konten kesusilaan.
Perwira Menengah Polri itu juga mengatakan, tidak jeranya para pelaku, membutuhkan keterlibatan seluruh stakeholder dalam menyelesaikannya. “Kami membutuhkan dukungan semua pihak dalam mengontrol semua informasi yang mengandung konten-konten yang mengandung implikasi hukum yang krusial dan penting bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pada bagian lain dia menjelaskan seputar tugas dan fungsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Dimana tugas dan fungsinya sendiri adalah menangani kasus pidana di luar KUHP (Lex spesialis).
Pertama adalah Subdirektorat 1 yang menangani bidang industri dan perdagangan seperti Undang-undang Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di dalamnya ada hak cipta, paten, merek.
“Lantas Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Undang-Undang Pangan dan Undang-undang Perdagangan. Kita juga tergabung ke dalam Satgas Pangan Polri untuk memantau stabilitas ketersediaan dan distribusi pangan,” tuturnya.
Kemudian Sub Direktorat 2 tugas dan fungsinya terkait tindak pidana yang berkaitan dengan penggunaan jasa keuangan, di dalamnya ada perbankan. Kemudian Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lalu Undang-undang Perdagangan masuk masalah investasi ilegal. Ketiga terkait dengan Undang-Undang Fidusia kredit kendaraan bermotor.
Kini beranjak ke Sub Direktorat 3 yang menangani bidang korupsi. Tugas dan fungsinya adalah menjaga stabilitas perekonomian di daerah. Karena memang sudah seharusnya uang negara itu, digunakan dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan daerah.
Keempat adalah Sub Direktorat 4 yang menangani tindak pidana tertentu yang fokus pada Undang-undang Pertambangan. Dimana setiap usaha yang dijalankan harus mengantongi izin. Baik itu izin pertambangan rakyat izin usaha pertambangan lainnya. arus dipatuhi,
Selanjutnya yang menjadi tugas dan fungsinya adalah menangani Undang-undang ketenagakerjaan, Undang-undang Lingkungan Hidup. “Dalam bidang usaha apa pun Undang-undang perkebunan harus memperhatikan dampak lingkungan, sumber daya air, yang menjadi fokus perhatian Dir Reskrim Sus,” kata dia.
Terakhir adalah Sub Direktorat V yang menangani tindak pidana cyber termasuk Undang-undang ITE. Dimana masyarakat dituntut untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.
“Jadi jangan asal share berita harus ditelusuri dulu kebenarannya. Jangan judgement orang dan ada larangan-larangan menshare informasi kesusilaan, bermuatan perjudian bermuatan penghinaan, pengancaman dan pemerasan,” tegasnya.
Redaktur: Usep Mulyana












