JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi melakukan pelaksanaan pemetaan Kadastral di Jalan Raya Ciseureuh, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan tersebut merupakan pendampingan bersama tim pengukur dari kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi.
“Kegiatan ini untuk proses sertifikasi tanah aset Pemerintah Kabupaten Sukabumi, yang mana kegiatan rutin dilaksanakan oleh Bidang Pertanahan DPTR,” kata Sekretaris DPTR Kabupaten Sukabumi, Havid Fauzi dalam keterangannya, Selasa (13/06/2023).
Havid mengatakan, kegiatan pemetaan ini merupakan tindaklanjut dari amanah Korsupgah KPK yakni merupakan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi, yang dilaksanakan oleh KPK Republik Indonesia terhadap Pemerintah Daerah yang meliputi Pemerintah Kabupaten atau Kota.
“Ini merupakan kegiatan rutin oleh Bidang Pertanahan DPTR yang merupakan amanah Korsupgah KPK Jawa Barat terkait legalisasi aset tanah Pemerintahan Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












