JURNALSUKABUMI.COM – Setelah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penculikan di Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat pada 31 Mei 2023 lalu. Pria berinisial K (31) warga Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi jalani pemeriksaan kejiwaan di RSUD R. Syamsudin SH.
Dokter Spesialis Kejiwaan RSUD R. Syamsudin SH, dr. Tommy Hermansyah menjelaskan, tersangka dugaan penculikan tiba di rumah sakit dalam kondisi sadar dan baik.
“Ketika kami periksa ternyata pasien ini melakukan tindakan mengambil anak dan dibetulkan. Karena pasien ini mendengar suara bisikan yang menyuruh pasien untuk mengambil anak tersebut. Mengira anak tersebut mirip dengan anaknya sendiri yang selama ini sudah lama berpisah,” kata dr. Tommy dalam keterangan video yang diterima, Selasa (06/06/2023)
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Tommy menuturkan, status mentalis pria inisial K itu dalam posisi trauma, roman muka bingung, pikiran autistik, jalan pikiran flight of idea, isi pikiran masih tidak didapat, ada gangguan persepsi, hiperaktif, gangguan pikiran mudah teralihkan dan emosi labil.
“Dia hiperaktif, gangguan perhatiannya mudah dialihkan dan gangguan emosinya mudah labil. Dalam kondisi gizi, sopan santun kurang, tingkat penyakit dia menyangkal bahwa dia mengalami gangguan jiwa,” terang dia.
Tommy menyimpulkan, jika pasien tersangka penculikan ini menderita penyakit mental skizofrenia hebefrenik episode berulang. Selain itu, pihaknya menyarankan tersangka untuk mendapatkan pengobatan di rumah sakit jiwa.
Lebih lanjut, skizofrenia adalah gangguan jiwa berat di mana seseorang mengalami gangguan dalam proses pikir dan interpersonal. Pikiran manusia yang tadinya realistik menjadi autistik
“Saya rasa pasien ini tentu harus diobati terutama disarankan ke RS jiwa. Perlu ada psikoterapi, banyak ahlinya di sana. Saya sarankan untuk pasien ini dirawat ke rumah sakit jiwa yang besar,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota melakukan pembantaran hukuman bagi K, Senin (05/06/2023).
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












