Polisi Amankan Pelaku Kekerasan Sajam yang Disiarkan Lewat Instagram

Jumat, 24 Maret 2023 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak tiga orang pelaku diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota, dalam kasus kekerasan dengan senjata tajam (sajam) yang terjadi di di Kampung Sindangpalay, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pihaknya berhasil meringkus pelaku kekerasan dengan sajam yang sempat direkam secara live di media sosial instagram oleh pelaku.

Zainal mengatakan, ketiga pelaku saat ini berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH). Dalam melakukan aksinya mereka mempunyai peran masing-masing.

“Yang pertama GA, RA alias N yang melakukan live streaming, AAP alias U yang berperan sebagai pengendara atau joki,” terang Zainal di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (24/3/2023).

Zainal menerangkan, kronologi peristiwa tersebut bermula dari korban berinisial ARSS (15) yang mengirim pesan di media sosial kepada ketiga ABH tersebut.

“Dimana korban menuduh DA ini adalah orang yang melakukan pencoretan di sekolahnya. Terhadap tuduhan tersebut maka ketika DA dan dua orang rekannya tidak terima, mereka kemudian melakukan janji untuk bertemu di sebuah tempat yaitu TKP untuk melakukan duel satu lawan satu,” jelas dia.

Lebih lanjut, mereka menggunakan satu sepeda motor untuk sampai ke TKP, sesampai di sana DA turun dari kendaraan dan langsung lari menghampiri korban. Sementara rekannya, RA langsung menggunakan handphone untuk melakukan live streaming di salah satu media sosial.

“Tanpa basa basi DA melakukan pembacokan terhadap korban sehingga korban mengalami luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia,” terang dia.

Terhadap ketiga ABH tersebut, polisi menerapkan pasal 76C JO pasal 80 ke 3 tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian pidana penjara paling lama 12 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 
Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda
Truk Terguling, Akses Nasional Sukabumi-Banten Tutup Total
Kawal Kelanjutan Program MBG, Seniman HG Sukabumi Ikut Aksi Damai dan Istighosah di Lapang Merdeka
Pesisir Sukabumi Bersuara, HNSI Minta Aturan Benur Tak Lagi Membingungkan Nelayan
Nahas! Pemuda Asal Cikidang Tewas Tenggelam di Curug Tiga Kabandungan
Warga Geruduk Pengembang Perumahan di Nagrak, Tuntut Janji yang Tak Kunjung Ditepati

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:12 WIB

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:19 WIB

Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:11 WIB

Truk Terguling, Akses Nasional Sukabumi-Banten Tutup Total

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:25 WIB

Kawal Kelanjutan Program MBG, Seniman HG Sukabumi Ikut Aksi Damai dan Istighosah di Lapang Merdeka

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:19 WIB

Pesisir Sukabumi Bersuara, HNSI Minta Aturan Benur Tak Lagi Membingungkan Nelayan

Berita Terbaru