JURNALSUKABUMI.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukabumi melaksanakan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, kegiatan digelar di aula Kantor Bawaslu, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Senin (27/02/2023).
Ketua Bawaslu, Teguh Hariyanto, kepada awak media mengatakan kegiatan yang dilaksanakan ini adalah intruksi langsung dari Bawaslu RI yang pertama melaksanakan apel siaga pengawasan kawal pak pilih.
“Ini adalah intruksi langsung dari Bawaslu RI dengan nomor 4 tahun 2023 karena pentingnya bagi kita mengawal Hak pilih,” ucapnnya.
Selanjutnya, sambung Teguh, bahwa pihaknya melaksanakan apel siaga ini untuk menyampaikan beberapa hal terkait informasi mengenai pengawasan di lapangan terkait Coklis (pencocokan dan penelitian) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Partalih).
“Tujuannya adalah kita memastikan bahwa seluruh warga negara indonesia khususnya di Kabupaten Sukabumi bahwa negera yang telah memilik hak pilih itu harus terdaftar dalam hak pilih. Bagi warga indonesia yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi atau masuk Hak Pilih dipastikan sudah terdaftar,” kata Teguh pada media ini.
Sementara itu, Devisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Nuryamah menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya sudah menemukan beberapa penemuan pelanggaran yang dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) yakni ada 9 temuan terkait kerja pantarlih dilapangan.
“Pelaksanaan pengawasan melekat atau waskab dan juga uji petik yang sudah kita lakukan pertanggal 12 Februari sampai 24 Febryari ada sembilan temuan, salahsatunya ditemukan ada 9 pantarlih tidak menempelkan stiker pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dikeluarkan oleh KPU di 15 Kartu Keluarga (KK) dan 3 kecamatan di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Harisman












