JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi turut mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah janji panitia ajudikasi, satuan tugas fisik, satuan tugas yuridis dan satuan tugas administrasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023.
Sekretaris DPTR Kabupaten Sukabumi, Havid Fauzi mengatakan, hasil dari kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi pada tanggal, 20 Februari 2023 itu ada beberapa hal yang harus dicermati agar Program PTSL dapat terselenggara dengan optimal.
“Ada dua catatan kami mengenai hal itu. Pertama, semua komponen saling berkoordinasi dan berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan. Kedua, semua anggota tim dapat menjadi fasilitator atas kesuksesan kegiatan PTSL dan dapat mensosialisasikan arti pentingnya kegiatan legalisasi asset tanah ini kepada masyarakat,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (24/02/2023).

Untuk poin pertma, kata Havid, mengenai perlunya semua komponen saling koordinasi dan partisipasi dalam pelaksanaan kegiatan dikarenakan kegiatan PTSL tidak dapat terselenggara dengan lancar tanpa dukungan berbagai pihak.
“Dukungan unsur-unsur ini tidak lain yaitu, kepada anggota tim ajudikasi dan satgas, saya meyakini tim dapat bekerja berdasarkan SOP yang jelas secara efektif dan efisien. Unsur kewilayahan, terutama para Camat, para kades dan jajarannya, Kepala Desa dan jajarannyalah yang mengetahui persis subyek dan obyek tanah, baik fisik maupun Riwayat tanahnya. Serta, masyarakat merupakan komponen kunci, merupakan pemilik obyek yang akan disertikasi. perlu adanya kesadaran dari pemilik tanah akan pentingnya alas hak/ bukti kepemilikan tanah yang kuat berupa sertipikat hak milik,” jelasnya.
Masih kata dia, Kabupaten Sukabumi yang merupakan Kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dengan luas lebih dari 4100 km2 yang terdiri dari 47 Kecamatan 381 Desa dan 5 Kelurahan dengan posisi geografis yang stategis dengan segudang potensi yang dimilikinya.
“Dengan semua potensi sumberdaya yang kita miliki, baik itu sumber daya alam, posisi geografis yang strategis dan jumlah sumber daya manusia lebih dari 2,7 juta, Kabupaten Sukabumi optismis dapat bersaing dengan daerah lain dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat,” paparnya.
Lalu, Kabupaten Sukabumi memiliki potensi sumberdaya alam yang melimpah, posisi geografis yang strategis dan jumlah sumber daya manusia akan menjadi kurang optimal apabila tidak ada pengelolaan yang tepat, akurat dan bijak. Salah satu sumber daya yang harus dikelola dengan optimal adalah sumber daya lahan yang semakin strategis dan menarik, hal ini dikarenakan peningkatan nilai ekonomi dan intervensi pembangunan infrastruktur baik yang bersumber dari Pemerintah Pusat maupun Daerah.
“Beberapa proyek strategis nasional maupun provinsi telah dan sedang dilaksanakan, di antaranya Jalan Tol Bocimi seksi 1 sd 4, double track jalur kereta api, dan beberapa titik pembangunan yang termasuk dalam Perpres 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Jabar Selatan,” ulasnya.
Maka dari itu, Havid mengaku, atas semakin masifnya pembangunan di Kabupaten Sukabumi, otomatis semakin tinggi pula nilai ekonomi lahan yang berimplikasi semakin meningkatnya potensi permasalahan lahan yang timbul. Permasalahan ini akan saling terkait, mulai dari masalah pemanfaatan ruang, konflik kepentingan dan munculnya spekulan tanah yang tidak bertanggungjawab.
“Salah satu metode meminimalisir masalah pertanahan adalah melalui program reforma agraria melalui legalisasi asset baik itu milik pemerintah maupun masyarakat. Legalisasi asset yang sedang dan telah dilaksanakan adalah legalisasi asset melalui Kegiatan PTSL,” terangnya.
Terakhir, PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk meminimalisir potensi permasalahan pertanahan dengan memberikan pemenuhan aspek tertib administrasi pertanahan dan kepastian hak atas tanah.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi sangat mendukung dan menyambut baik serta mengucapkan banyak terima kasih atas Pelaksanaan Kegiatan legalisasi asset tanah secara sistematis lengkap yang telah diprogramkan oleh Kementerian ATR BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi,” tutup Havid.
Redaktur: Ujang Herlan












