JURNALSUKABUMI.COM – Kapolsek Cisaat Resort Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman memberikan penyuluhan terhadap sejumlah pasangan calon suami istri (pasutri) yang hendak mendaftarkan diri di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cisaat, di Komplek Islamic Center Cisaat Sukabumi, Rabu (18/1/2023).
Deden mengimbau sejumlah warga pra nikah tersebut untuk menghindari KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
“Hari ini kami melaksanakan penyuluhan kepada calon pasangan suami istri atau pra nikah terkait masalah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),” ujar Deden dalam keterangannya.
Deden menyampaikan, berharap para calon pasutri tersebut tidak hanya asal menikah, tetapi bisa bersungguh-sungguh dalam menumbuhkan kasih sayang antar pasangan.
“Sehingga tidak akan terjadi kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik maupun psikis, seksual dan penelantaran keluarga untuk mewujudkan pernikahan yang harmonis, sakinah mawadah warohmah,” tambah dia.
Sementara itu, Penyuluh Agama Ahli Muda KUA Kecamatan Cisaat, Asep Dandan Hermawan menyampaikan, apresiasi upaya Polsek Cisaat untuk membantu memberikan pemahaman mengenai KDRT.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Polsek Cisaat ini karena ini merupakan salah satu kerjasama lintas sektoral di bidang penanganan pernikahan,” ucapnya.
Dia menambahkan, harapan ke depan kegiatan tersebut bisa terjadwal. Menurutnya, dengan hadirnya Polsek bisa memberikan energi positif bagi para calon agar tidak terjadi kasus KDRT pada pasangan yang mau menikah.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana












