JURNALSUKABUMI.COM – Unit Reskrim Polsek Warudoyong Resor Sukabumi Kota berhasil meringkus IA (19), warga Desa Sukasari Cisaat Sukabumi di Jalan Veteran Desa Cisaat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Senin (16/1/2023).
Pemuda itu diduga terlibat kasus penganiayaan di Jalan Lingkar Selatan Sukakarya Warudoyong Sukabumi pada Kamis (12/1/2023) lalu.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, Rajab Nurjaman (20) hingga mengalami luka robek di bagian perut.
“Memang betul, tepatnya Senin kemarin, kami berhasil menangkap IA, terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban, Rajab Nurjaman mengalami luka sobek akibat benda tajam di bagian perut,” ungkap PLH Kapolsek Warudoyong, AKP Iman Retno dalam keterangannya, Selasa, (17/1/2023).
Iman mengatakan, proses penangkapan terduga pelaku dalam waktu singkat pada kasus penganiayaan di Jalur Lingkar Selatan tersebut, hal itu juga tidak lepas dari kinerja maksimal pohka kepolisian.
Hingga saat ini, IA masih diamankan di Mapolsek Warudoyong untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, pemuda berumur 19 tahun itu terancam pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal Lima tahun penjara.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan sempat terjadi di Jalan Lingkar Selatan kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi pada Kamis (12/1/2023) dini hari sekitar jam 01.00 WIB.
Penganiayaan tersebut diduga kuat dilakukan IA dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga mengakibatkan korban, Rajab Nurjaman mengalami luka robek di bagian perut dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Tiga hari pasca kejadian, Unit Reskrim Polsek Warudoyong berhasil mengungkap kasus penganiayaan tersebut dan menangkap terduga pelaku IA di Jalan Veteran Desa Cisaat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Senin (16/1/2023).
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana












