Tilap APBDes Ratusan Juta, Mantan Kades di Sukabumi Divonis Empat Tahun Penjara

Kamis, 5 Januari 2023 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Mantan Kades Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, M. Risman divonis empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dalam sidang agenda pembacaan putusan Tipikor di PN Tipikor Bandung, Rabu (04/01) kemarin.

Ia divonis hukuman karena telah melakukan kasus korupsi Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp595.397.068.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, isi amar putusan di PN Tipikor Bandung itu, bahwa terdakwa telah terbukti melakukan kasus korupsi seperti dalam dakwaan Subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Ya, sudah divonis. Hasil isi amar putusannya, terdakwa dikenakan pidana pokok selama empat tahun dengan denda Rp250 juta,” jelasnya kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (05/01/2023).

“Uang ratusan juta hasil menilap dana negara tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Yakni membangun rumah pribadi dan usaha,” paparnya.

Sebelum dilakukan penahanan, terdakwa mantan kades periode 2013-2019 ini sempat menjadi buronan pihak kepolisian yang masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi Kota selama kurang lebih 3 tahun.

Namun, lanjut Retno, berkat kerjasama yang baik akhirnya berhasil diringkus di wilayah Tasikmalaya pada 16 September 2022 lalu.

“Karena diduga melanggar Pasal 2 a Ayat 1 Jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sekarang terdakwa tengah mendekam di ruang tahanan Lapas Warungkiara,” tandansya.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan
Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:38 WIB

Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:33 WIB