JURNALSUKABUMI.COM – Mantan Kades Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, M. Risman divonis empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dalam sidang agenda pembacaan putusan Tipikor di PN Tipikor Bandung, Rabu (04/01) kemarin.
Ia divonis hukuman karena telah melakukan kasus korupsi Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp595.397.068.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, isi amar putusan di PN Tipikor Bandung itu, bahwa terdakwa telah terbukti melakukan kasus korupsi seperti dalam dakwaan Subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Ya, sudah divonis. Hasil isi amar putusannya, terdakwa dikenakan pidana pokok selama empat tahun dengan denda Rp250 juta,” jelasnya kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (05/01/2023).
“Uang ratusan juta hasil menilap dana negara tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Yakni membangun rumah pribadi dan usaha,” paparnya.
Sebelum dilakukan penahanan, terdakwa mantan kades periode 2013-2019 ini sempat menjadi buronan pihak kepolisian yang masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi Kota selama kurang lebih 3 tahun.
Namun, lanjut Retno, berkat kerjasama yang baik akhirnya berhasil diringkus di wilayah Tasikmalaya pada 16 September 2022 lalu.
“Karena diduga melanggar Pasal 2 a Ayat 1 Jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sekarang terdakwa tengah mendekam di ruang tahanan Lapas Warungkiara,” tandansya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan











