Tilap APBDes Ratusan Juta, Mantan Kades di Sukabumi Divonis Empat Tahun Penjara

Kamis, 5 Januari 2023 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Mantan Kades Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, M. Risman divonis empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dalam sidang agenda pembacaan putusan Tipikor di PN Tipikor Bandung, Rabu (04/01) kemarin.

Ia divonis hukuman karena telah melakukan kasus korupsi Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp595.397.068.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, isi amar putusan di PN Tipikor Bandung itu, bahwa terdakwa telah terbukti melakukan kasus korupsi seperti dalam dakwaan Subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Ya, sudah divonis. Hasil isi amar putusannya, terdakwa dikenakan pidana pokok selama empat tahun dengan denda Rp250 juta,” jelasnya kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (05/01/2023).

“Uang ratusan juta hasil menilap dana negara tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Yakni membangun rumah pribadi dan usaha,” paparnya.

Sebelum dilakukan penahanan, terdakwa mantan kades periode 2013-2019 ini sempat menjadi buronan pihak kepolisian yang masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi Kota selama kurang lebih 3 tahun.

Namun, lanjut Retno, berkat kerjasama yang baik akhirnya berhasil diringkus di wilayah Tasikmalaya pada 16 September 2022 lalu.

“Karena diduga melanggar Pasal 2 a Ayat 1 Jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sekarang terdakwa tengah mendekam di ruang tahanan Lapas Warungkiara,” tandansya.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja
Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan
Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali
Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab
Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi
US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:07 WIB

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:09 WIB

US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB