JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi memutuskan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi tahun 2023 dengan Nomor 17 Tahun 2022, Selasa (13/12/2022).
15 Raperda tersebut di antaranya 5 usulan DPRD dan 10 usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Raperda Usul inisiatif DPRD antara lain: 1.Raperda tentang perlindungan masyarakat
2.Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan
3.Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
4.Raperda tentang kabupaten Layak Anak ( KLA )
5.Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Raperda Usul Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut :
1.Raperda tentang pajak daerah dan Retribusi daerah
2.Raperda tentang Rencana induk pembangunan kabupaten Sukabumi ( RIPPARKAB )
3.Raperda tentang Inovasi Daerah
4.Raperda tentang pernyataan modal daerah kabupaten Sukabumi kepada LKM Sukabumi.
5.Raperda perubahan ketiga peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
6.Raperda tentang BPR Syariah
7.Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran
8.Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022
9.Raperda tentang perubahan APBD 2023
10.Raperda tentang APBD Tahun 2024.
Sumber: Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi












