JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai memasuki tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Pembahasan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026), setelah Bupati Sukabumi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan seluruh masukan fraksi telah dijawab oleh pemerintah daerah dan selanjutnya akan didalami melalui Panitia Khusus (Pansus).
“Tirta Jaya Mandiri itu akan segera dibahas oleh Pansus, dan Pansusnya sudah disepakati Komisi III yang melakukan pembahasan,” kata Budi.
Ia menjelaskan, jawaban Bupati terhadap pandangan fraksi menjadi dasar bagi DPRD untuk memasuki pembahasan lebih teknis mengenai substansi perubahan badan hukum perusahaan daerah tersebut.
“Pak Bupati sudah menanggapi berbagai hal yang menjadi saran, pendapat, dan masukan dari masing-masing fraksi. Kita tinggal implementasikan dan mendalami di pembahasan Raperda itu sendiri di Pansus,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengatakan perubahan status menjadi Perseroda diharapkan memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi perusahaan dalam mengembangkan usaha.
Menurutnya, perubahan badan hukum tersebut akan membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mudah-mudahan ketika itu sudah clear, akan lebih leluasa dalam pengelolaan sebagai PT Tirta Jaya Mandiri. Mudah-mudahan bisa meningkatkan PAD ke depan,” kata Asep Japar.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











