JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mengakselerasi pembahasan arah kebijakan anggaran daerah. Dalam rapat paripurna, Senin (3/8/2026), DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, DPRD juga menerima dokumen Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan PPAS Perubahan yang selanjutnya akan dibahas secara rinci oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan terdapat tiga agenda utama dalam rapat paripurna tersebut, yakni penandatanganan KUA-PPAS 2026, penyampaian KUPA-PPAS Perubahan oleh Bupati, serta jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi mengenai Raperda perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda.
“Untuk KUA-PPAS alhamdulillah kita sudah menandatangani bersama. Kemudian KUPA-PPAS sudah diterima, tinggal ditindaklanjuti nanti oleh Badan Anggaran dibahas bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Budi.
Menurutnya, pembahasan perubahan APBD merupakan tahapan yang wajib dilakukan apabila terdapat perubahan kondisi fiskal daerah, baik berupa penambahan pendapatan, pergeseran anggaran maupun penyesuaian program.
“Nanti kita melihat perubahan ini mana yang berubah, misalnya ada penambahan pendapatan ataupun ada pergeseran. Ini mekanisme yang memang harus dilakukan dalam tahapan APBD,” katanya.
Budi menegaskan DPRD akan mengawal seluruh proses pembahasan agar perubahan anggaran tetap tepat sasaran dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











