JURNALSUKABUMI.COM – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, M. Sodikin, mengatakan, bahwa pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah telah mengalami penyesuaian dan penyempurnaan. Demikian disampaikan Sodikin saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang ke-32, Kamis (8/12/22). Hadir dalam Paripurna ke-32, hadir Bupati Marwan Hamami dan Forkopimda Kabupaten Sukabumi.
“Agenda Rapat Paripurna hari ini, yaitu dalam rangka penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan dan Penyesuaian Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, kata Sodikin.
DPRD berharap, kepada bupati dan perangkat daerah dalam pelaksanaan dan pengelolaannya agar dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,
“Agar kebutuhan dan kepentingan masyarakat dapat dipenuhi dan dilayani secara optimal, guna mewujudkan tema pembangunan Kabupaten Sukabumi tahun 2023 yaitu “Pemantapan Pelayanan Publik dalam rangka Peningkatan Daya Saing Ekonomi Daerah”, ungkapnya.
Dia menambahkan, sesuai daftar hadir para Anggota DPRD, tercatat 50 orang anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir saat ini berjumlah 31 orang dan yang berhalangan hadir karena izin/sakit berjumlah 19 orang.
Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021, dinyatakan bahwa Rapat Paripurna Dewan hari ini telah memenuhi Kuorum.
Begitu pula b11erdasarkan amanat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.755-BPKAD/2022, tanggal 28 November 2022, tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran11 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, DPRD melalui Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 7 Desember 2022 kemarin, telah melakukan pembahasan dan kajian dalam rangka penyempurnaan dan penyesuaian serta perbaikan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023,
Selanjutnya berpedoman pada Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 15 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib, bahwa hasil pembahasan, penyempurnaan dan penyesuaian APBD, ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD, untuk dijadikan dasar penetapan Peraturan Daerah tentang APBD, dan Keputusan Pimpinan DPRD dilaporkan pada Sidang Paripurna berikutnya.
Redaktur: Usep Mulyana












