Disdukcapil Kota Sukabumi jadi Pembicara dalam Kegiatan Peningkatan Kapasitas RT dan RW

Kamis, 1 Desember 2022 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Sukabumi, menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan peningkatan kapasitas RT dan RW, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Disdukcapil Kota Sukabumi, Hudi K. Wahyu usai mendampingi Wali Kota Sukabumi, mengatakan, menjadi sebuah kehormatan menjadi pembicara dalam forum tersebut.

“Selain dari Dukcapil, tampil sebagai pembicara adalah dari Administrasi Pemerintahan (Adpem) dan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Hudi, kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (1/12/22).

Kegiatan tersebut lanjut dia, telah dilaksanakan di Kelurahan Cipanengah dan Cikole. Dalam acara tersebut, dia daulat menjadi salah seorang pembicara.

Mengutip pernyataan Kang Fahmi, dia mengatakan ada empat kendala yang dihadapi oleh para Ketua RT dan RW saat ini memerlukan peran serta semua pihak yakni kendala administrasi, kendala hukum, kendala SDM sumber daya manusia (SDM) dan kendala budaya.

Dalam paparannya dia menyampiakan informasi secara detail dengan slide -slide terkait administrasi kepengurusan kependudukan, sesuai dengan peraturan di dalam negeri.

“Saya mencontohkan, misalnya KK rusak apa yang harus di lakukan, apa yang harus di lengkapi oleh masyarakat. Pada prinsipnya kalau masyarakat berurusan dengan kantor dukcapil, lengkapi persyaratan, urus sendiri dan tidak dipungut biaya alias gratis,” ujarnya.

Dalam sosialisasi itu dia menyampaikan, Disdukcapil itu mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kependudukan mulai dari akta kelahiran, KIA, e-KTP hingga akta Kematian. Namun semuanya harus mengikuti aturan-aturan yang ada dengan menyertakan persyaratan-persyaratan tertentu.

“Beranjak sedikit dewasa harus punya KTP, tapi namanya harus tercatat dulu dalam Kartu Keluarga. Baru setelah itu kemudian di terbitkan dulu kartu Identitas anak (KIA),” jelasnya.

Nanti setelah menikah, lantas dipastikan harus pisah KK. Pihak dinas akan mengeluarkan surat keterangan pindah. Terakhir, jika yang bersangkutan meninggal maka akan dikeluarkan Akta kematian.

“Kemarin kami berkeliling dengan KPU untuk memverifikasi nama-nama warga yang masih tecatat di kartu keluarga, padahal orang tersebut telah meninggal,” ungkapnya.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Sepakan Perdana Letkol Inf Beny Syafri Resmi Buka Turnamen Dandim Cup Kota Sukabumi 2026
Anggaran Kebersihan dan Obat RSUD Palabuhanratu Disorot, Ini Penjelasannya!
Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Wujudkan Kebersamaan dengan Olahraga Bersama di Tapal Batas
Kemarau Berkepanjangan, Petani di Bojonggenteng Tunda Tanam Padi Beralih ke Palawija
Bakal Hadir di Jampangkulon, Sirkuit Cibayawak Disiapkan Jadi Kawah Candradimuka Crosser Sukabumi
Dandim 0607 Kota Sukabumi: Kenaikan Pangkat Adalah Amanah, Tingkatkan Integritas dan Pengabdian
DLH Ajak Warga Kurangi Sampah dari Rumah, Kebiasaan Kecil Dinilai Jadi Kunci Atasi Persoalan Lingkungan
Dinas Perikanan Sukabumi Soroti Anomali Aturan BBL, Potensi Besar Nelayan Dinilai Terhambat Regulasi

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:39 WIB

Sepakan Perdana Letkol Inf Beny Syafri Resmi Buka Turnamen Dandim Cup Kota Sukabumi 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:25 WIB

Anggaran Kebersihan dan Obat RSUD Palabuhanratu Disorot, Ini Penjelasannya!

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:47 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Wujudkan Kebersamaan dengan Olahraga Bersama di Tapal Batas

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:48 WIB

Kemarau Berkepanjangan, Petani di Bojonggenteng Tunda Tanam Padi Beralih ke Palawija

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:31 WIB

Bakal Hadir di Jampangkulon, Sirkuit Cibayawak Disiapkan Jadi Kawah Candradimuka Crosser Sukabumi

Berita Terbaru