Disdukcapil Kota Sukabumi jadi Pembicara dalam Kegiatan Peningkatan Kapasitas RT dan RW

Kamis, 1 Desember 2022 - 14:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Sukabumi, menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan peningkatan kapasitas RT dan RW, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Disdukcapil Kota Sukabumi, Hudi K. Wahyu usai mendampingi Wali Kota Sukabumi, mengatakan, menjadi sebuah kehormatan menjadi pembicara dalam forum tersebut.

“Selain dari Dukcapil, tampil sebagai pembicara adalah dari Administrasi Pemerintahan (Adpem) dan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Hudi, kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (1/12/22).

Kegiatan tersebut lanjut dia, telah dilaksanakan di Kelurahan Cipanengah dan Cikole. Dalam acara tersebut, dia daulat menjadi salah seorang pembicara.

Mengutip pernyataan Kang Fahmi, dia mengatakan ada empat kendala yang dihadapi oleh para Ketua RT dan RW saat ini memerlukan peran serta semua pihak yakni kendala administrasi, kendala hukum, kendala SDM sumber daya manusia (SDM) dan kendala budaya.

Dalam paparannya dia menyampiakan informasi secara detail dengan slide -slide terkait administrasi kepengurusan kependudukan, sesuai dengan peraturan di dalam negeri.

“Saya mencontohkan, misalnya KK rusak apa yang harus di lakukan, apa yang harus di lengkapi oleh masyarakat. Pada prinsipnya kalau masyarakat berurusan dengan kantor dukcapil, lengkapi persyaratan, urus sendiri dan tidak dipungut biaya alias gratis,” ujarnya.

Dalam sosialisasi itu dia menyampaikan, Disdukcapil itu mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kependudukan mulai dari akta kelahiran, KIA, e-KTP hingga akta Kematian. Namun semuanya harus mengikuti aturan-aturan yang ada dengan menyertakan persyaratan-persyaratan tertentu.

“Beranjak sedikit dewasa harus punya KTP, tapi namanya harus tercatat dulu dalam Kartu Keluarga. Baru setelah itu kemudian di terbitkan dulu kartu Identitas anak (KIA),” jelasnya.

Nanti setelah menikah, lantas dipastikan harus pisah KK. Pihak dinas akan mengeluarkan surat keterangan pindah. Terakhir, jika yang bersangkutan meninggal maka akan dikeluarkan Akta kematian.

“Kemarin kami berkeliling dengan KPU untuk memverifikasi nama-nama warga yang masih tecatat di kartu keluarga, padahal orang tersebut telah meninggal,” ungkapnya.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

BPJS PBI Nonaktif, KNPI Palabuhanratu Desak Selaraskan Pelayanan dengan Jaminan KDM
Senyum 26 Anak Warnai Khitanan Massal Gratis di Hari Santri Sukabumi
Penataan Lapang Sekarwangi Jadi Ruang Terbuka Publik Tak Ubah Fungsi Sebelumnya
Ada Dugaan Pencemaran? DLH Sukabumi Punya Laboratorium Terakreditasi untuk Uji Lingkungan
HUT TNI ke-81, Forkopimcam Parakansalak Beri Kejutan Kue Kekuatan untuk Koramil
HUT TNI ke-81, Dandim 0607 Sampaikan Amanat Panglima: Kepercayaan Rakyat Sebagai Amanah
Bencana Datang, Pangan Terancam, Narkoba Mengintai: Ini Fokus Kodim 0622 Sukabumi
Dari Ancaman Hibrida hingga Bencana di Momen HUT TNI, Kodim 0622 Sukabumi Perkuat di Wilayah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BPJS PBI Nonaktif, KNPI Palabuhanratu Desak Selaraskan Pelayanan dengan Jaminan KDM

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Senyum 26 Anak Warnai Khitanan Massal Gratis di Hari Santri Sukabumi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Penataan Lapang Sekarwangi Jadi Ruang Terbuka Publik Tak Ubah Fungsi Sebelumnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Ada Dugaan Pencemaran? DLH Sukabumi Punya Laboratorium Terakreditasi untuk Uji Lingkungan

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:05 WIB

HUT TNI ke-81, Forkopimcam Parakansalak Beri Kejutan Kue Kekuatan untuk Koramil

Berita Terbaru