Bimtek DPRD Kab Sukabumi Bareng Kejari Kab Sukabumi, Bahas Soal Apa?

Kamis, 17 November 2022 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi bareng Kejaksaan Negeri (Kejari) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Hotel Aston Tropicana Bandung, Kamis (17/11/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara dan segenap jajaran legislatif.

“Ini adalah langkah sinergisitas lembaga legislatif dalam pencegahan tindak pidana korupsi sejak proses rencana penganggaran bersama lembaga eksekutif,” ujar Yudah Sukmagara kepada jurnalsukabumi.com.

Selain itu, kata dia, keterlibatan kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dalam fungsi pengawasannya sehingga menghasilkan program dan kegiatan yang sesuai dengan sasaran pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi.

“Bimtek kali ini lebih menyasar dan menyampaikan tentang penegakan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proses penganggaran keuangan daerah,” jelas Yudha.

Dalam kesempatan itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu menyampaikan faktor-faktor penyebab korupsi. Di antaranya, aspek perilaku individu, aspek organisasi, aspek masyarakat dan adpek peraturan perundang-undangan.

“Faktor-faktir ini utamanya yang memicu terjadinya korupsi. Ya, baik internal yang mendorong seseorang melakukan korupsi sperti adanya sifat tamak ataupun kurang adanya keteladanan dari pemimpin. Kultur, organisasi yang tidak benar, sistem akuntabilitas yang tidak memadai,” jelasnya.

Bahkan, jelas Ratno, bisa juga berkaitan dengan lingkungan masyarakat di mana individu dan organisasi tersebut berada, seperti ilai-nilai yang berlaku kondusif untuk terjadinya korupsi.

“Terbitnya peraturan perundang-undangan yang bersifat monopolistik yang hanya menguntungkan kerabat dan atau kroni penguasa negara, kualitas peraturan perundang-undangan yang kurang memadai, judicial review yang kurang efektif, penjatuhan saksi yang terlalu ringan, penerapan sanksi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi perundang-undangan,” tutup Ratno.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Musda MUI Sukabumi 2026, Wabup: Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Kemaslahatan Umat
Tak Sekadar Naik Tingkat, Atlet Tarung Derajat Sukabumi Digembleng Bidik Porda Jabar
Jembatan Garuda Suci di Cikembar Diresmikan, Ini Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih! 
DLH Sukabumi Ungkap Pola Pengelolaan Sampah yang Benar, Pengangkutan Minimal Seminggu Sekali
DLH Sukabumi Bongkar Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal di Palabuhanratu
Kadiskominfosan: SMSI Sukabumi Raya Diharapkan Jadi Motor Penggerak Media Siber Profesional
Jelang Musda MUI 2026, Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya Serukan Ukhuwah Islamiyah
BPBD Sukabumi Siapkan Mahasiswa IPB Jadi Perpanjangan Tangan Edukasi Kebencanaan di Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Musda MUI Sukabumi 2026, Wabup: Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Kemaslahatan Umat

Senin, 20 Juli 2026 - 15:47 WIB

Jembatan Garuda Suci di Cikembar Diresmikan, Ini Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih! 

Senin, 20 Juli 2026 - 12:05 WIB

DLH Sukabumi Ungkap Pola Pengelolaan Sampah yang Benar, Pengangkutan Minimal Seminggu Sekali

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:11 WIB

DLH Sukabumi Bongkar Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal di Palabuhanratu

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:22 WIB

Kadiskominfosan: SMSI Sukabumi Raya Diharapkan Jadi Motor Penggerak Media Siber Profesional

Berita Terbaru