JURNALSUKABUMI.COM – Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, menghadiri sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Mall Pelayanan Publik (MPP) digital di Hotel Anugerah, Kelurahan cikole, Kecamatan Cikole, rabu (16/11/22).
Dia mengatakan, sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Mall Pelayanan Publik (MPP) bertujuan untuk mempermudah akses warga dalam memproses perizinan secara digital.
“Ada dua hal penting yang perlu di dilakukan dalam kerangka memudahkan masyarakat mengakses pelayanan yang ada, termasuk juga bagaimana kita ingin investasi di kota Sukabumi menjadi lebih cepat dengan proses pemahaman terhadap PBG,” ujar Fahmi.
Dia menambahkan, tidak jarang terdapat informasi yang kurang tepat, terkait perubahan nama.dari IMB menjadi PBG. Undang-undang Cipta Kerja, dengan aturan baru IMB berubah menjadi PBG. Dana saat ini perubahan nama dari semula IMB menjadi PBG sedang dalam proses adaptasi.
“Sampai saat ini masih dalam evaluasi yang kita lakukan, memang di awal-awal itu ramai, tapi sekarang kecenderungannya agak menurun. Jadi sekarang masyarakat sudah tidak mau jalan, mereka maunya online ke digital, makanya kita luncurkan secara digital,” ujarnya.
Redaktur: Usep Mulyana












