Pasangan Belum Nikah Check In Hotel Terancam Pidana, Ini Penilaian PHRI Kab Sukabumi

Rabu, 26 Oktober 2022 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Badan Pengurus Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukabumi menilai aturan yang tertuang dalam draf Rancangan RUU KUHP mengenai check in hotel belum nikah dapat mengganggu sektor pariwisata.

Wakil Ketua PHRI Kabupaten Sukabumi, Toni Ellen mengatakan, dalam pasal perzinahan terkait ancaman hukuman pidana bagi mereka yang belum menikah itu terlalu berlebihan karena menambah beban tempat wisata.

“Namanya pariwisata kita gak usah bawa bawa urusan pribadi, masuk akal aja orang kalau bepergian itu yang dibawa pasti KTP, atau paspor, siapa yang membawa buku resmi ini itu. Enggak mungkin surat tanah dan surat nikah dibawa, jadi sebetulnya hanya menambah beban tempat wisata, kita ini bukan polisi moral,” ujar Toni Ellen, Rabu (26/10/2022).

Adanya rancangan tersebut dinilai sangat berdampak bagi seluruh sektor wisata, khususnya pengusaha hotel maupun restoran. Aturan ini bisa menurunkan kunjungan wisatawan lokal maupun mancanegara.

“Kalau kita bicara soal wisatawan mancanegara, buat mereka tidak pernah ada berencana wisata keliling dunia harus bawa bukti pernikahan dan sebagainya, wisatawan lokal juga sama, sekarang kalau mau bicara kamar berkapasitas lebih dari dua orang, apakah semua akan disi oleh laki-laki atau perempuan kan kita gak bisa atur, jadi sepertinya tidak relevan membuat UU mengurusi urusan pribadi diranah pariwisata,” terangnya.

Ia menjelaskan, sektor wisata hampir tiga tahun mati suri, kini baru mulai bangkit kembali. Namun malah muncul rancangan peraturan yang menghambat ekonomi dari sektor wisata.

“Kapan mau majunya, sementara untuk daerah seperti di sini kan PAD harusnya dari sektor wisata baik dari hotel restoran dan bahkan kaki limanya juga bisa jalan, banyak hal yang nantinya akan menghambat dengan bergulirnya ekonomi dari sektor wisata ini apabila aturan tersebut diberlakukan,” tuturnya.

Untuk memulihkan wisata, kata Toni sebetulnya tidak perlu ada penambahan dengan peraturan yang aneh-aneh. Yang harus dilakukan yakni infrastruktur penunjang harusnya diperbaiki.

“Untuk memulihkan wisata sebenarnya tidak perlu ditambah aturan yang aneh aneh, malahan seharusnya infrastruktur di perbaiki, seperti jalan tol diharapkan dipercepat apalagi kalau tol Jagoratu bisa cepat beres, berarti harapan untuk pariwisata sangat besar termasuk investor, kalau jalanya bagus tidak sulit semua sektor pasti akan berjalan,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Berita Terkait

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Jalan Kampung Bojongkopi Longsor Empat Tahun Lalu, Warga Keluhkan Belum Ada Perbaikan
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak
Pancasila di Tengah Tantangan Zaman, Pesan Bupati Sukabumi untuk Generasi Muda

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:50 WIB

Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:01 WIB

Jalan Kampung Bojongkopi Longsor Empat Tahun Lalu, Warga Keluhkan Belum Ada Perbaikan

Berita Terbaru