JURNALSUKABUMI.COM – Peraturan Gubernur No 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah resmi ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil setelah dua hari HUT RI yakni pada tanggal 19 Agustus 2022 lalu.
Menanggapi hal itu, Kepala SMAN 1 Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Didin Jamaludin menyambut baik lantaran dinilai suatu langkah strategis dalam menguatkan organisasi informal sekolah alias Komite Sekolah yang bertanggungjawan terhadap peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
“Dengan lahirnya Pergub tersebut tentu bisa menjadi dasar hukum pijakan yang jelas bagi Komite Sekolah. Tujuannya sangat mulia, yakni untuk meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di Provinsi Jawa Barat,” ujar Didin kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (04/10/2022).
Mantan Juara 1 Guru PPKn berprestasi tingkat Nasional tahun 2014 ini menuturkan, dalam Pergub No 44 Tahun 2022 di situ membahas tentang tugas pokok, fungsi tata cara penggalangan dana oleh Komite Sekolah.
Masih kata Didin, anggota Komite Sekolah itu terdiri dari orangtua siswa 70% dan sisanya 30% adalah tokoh pendidikan serta orang yang peduli akan pendidikan yang ada di sekitar sekolah tersebut.
“Komite Sekolah diutamakan adalah orang yang memiliki peserta didik di sekolah tersebut. Oleh karena itu, kami sebagai kepala sekolah merespon baik akan lahirnya Pergub no 44 tahun 2022,” ucapnya.
Masih kata Didin, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Serjana Sukabumi (FORSI) itu berharap, sosialisasi akan Pergub baru ini harus terus digeber, agar tidak berakibat kepada kesalahpahaman dalam berfikir. Seperti halnya belakangan ini, tidak sedikit maraknya isu akan pungutan liar yang dilakukan sekolah yang tentunya memicu beberapa reaksi.
“Masih dalam Pergub itu diatur pula akan landasan pendanaan dari para walimurid. Namun, untuk SMAN 1 Parakansalak saat ini tidak memungut dana awal tahun yang biasa diberikan kepada kelas X pada awal tahun pembelajaran. Hal ini dilakukan karena merasa cukup untuk kelas B yang ada di SMAN 1 Parakansalak dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasi Pendidikan Daerah (BOPD) Provinsi Jawa Barat,” paparnya.
Selain itu, “Kami juga memaklumi bila sekolah yang berada di perkotaan, apalagi dulunya sekolah favorit dengan berbagai macam kegiatan yang luar biasa, maka dana partisipasi dari orangtua sangat dibutuhkan sekali. Karena, takutnya nanti akan berdampak kepada penurunan prestasi dari sekolah tersebut khususnya pada bidang ekstrakulikuler, kokurikuler, maupun intrakurikuler,” imbuhnya.
Terakhir, mantan Kepala SMAN 1 Cikakak ini mencontohkan, jika ada satu sekolah yang harus memberangkatkan siswa untuk mengikuti perlombaan paduan suara di tingkat nasional yang memerlukan biaya Rp 20 juta untuk kebutuhan perlombaan, seperti kaos tim, transportasi, penginapan, dan juga pelatih. Sementara, yang sudah ada pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) misalkan hanya dibiayai Rp 3 juta. Maka secara tidak langsung sekolah memiliki kekurangan Rp 17 juta untuk kegiatan perlombaan tersebut dan ini tentu memerlukan partisipasi dari orangtua siswa.
“Nah, lahirnya Pergub No 44 tahun 2022 tentang Komite Sekolah ini mempertegas boleh melibatkan orangtua siswa asal yang tidak dibiayai oleh dana yang di luar BOS dan BOPD. Bahkan, komite sekolah pun bisa bergerak mencari para alumni yang sudah maju untuk penggalangan dana dengan mengajukan proposal. Jadi tidak hanya kepada para orangtua siswa saja, apalagi ditujukan kepada wali murid yang mengalami kesulitan dalam hal ekonomi, tentunya ini akan memberatkan,” tutup Didin.
Redaktur: Ujang Herlan












