JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota sudah menetapkan EH sebagai tersangka kasus kecelakaan Mitsubishi Xpander yang menabrak angkot di Sukaraja. Kendati demikian, polisi belum menahan nenek berusia 71 tahun itu.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno, menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap EH. Polisi mempertimbangkan faktor usia serta kondisi kesehatan baik fisik maupun mental.
“Tersangka sendiri masih dalam pengobatan dan perawatan di rumah sakit. Kita menunggu perkembangan, setelah itu laksanakan penyidikan,” ujar Tejo dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (28/9/2022).
Selain trauma atau faktor psikis yang belum pulih, tersangka juga masih menjalani pengobatan sesak nafas yang diakibatkan dari kecelakaan.
“Kami menunggu perkembangan, setelah itu akan dilaksanakan penyidikan,” ujar Tejo.
Tejo menegaskan, penahanan harus dilaksanakan sesuai prosedur. Pihaknya akan memantau perkembangan kondisi tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Indikasi kesengajaan sampai saat ini belum ada, kita juga memeriksa sampai dengan ke keluarganya. Namun keseharian beliau memang seperti itu, memang keterangan dari security yang ada di sana, gaya mengemudinya agak berbeda daripada normal,” sambung dia.
“Untuk perkembangan sendiri yg pertama untuk saudari EH ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 UU No 22 Tahun 2009,” kata Tejo.
Tejo mengatakan, beberapa tahap penyelidikan telah dilaksanakan diantaranya melakukan pengecekan kendaraan bekerjasama dengan Dishub Kota Sukabumi, serta tenaga mekanik yang tersertifikasi.
Pengecekan tersebut difokuskan pada sistem pengereman, hasilnya menyatakan dari pihak Mitsubishi sistem tersebut dalam keadaan normal dan layak pakai.
“Untuk tersangka sendiri masih dalam pengobatan dan perawatan di rumah sakit. Upaya sampai saat ini sudah diupayakan bantuan dari tersangka sendiri kepada tiga korban meninggal dunia,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, tersangka EH diancam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Pengendara lalai dalam berkendara mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain untuk kurungan penjara selama 6 tahun, itu maksimalnya,” terang dia.
Proses hukum tersebut, dia menambahkan, akan berlaku sama meski tersangka merupakan wanita lanjut usia (lansia). Akan tetapi, hasil akhir pidana yang bersangkutan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi.
“Perihal tersangka lansia sampai saat ini untuk ancaman pidana masih sama. Namun untuk hasil dari pidana pengadilannya diserahkan kepada yang berwenang. Dan untuk kejadian laka lantas ini kami berkomitmen akan terus melaksanakan sesuai dengan standar operasional pelaksanaan sampai nanti dengan tahap penyerahan berkas ke kejaksaan,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












