JURNALSUKABUMI.COM – Seorang pemuda berinisial IY (25) terancam mendapat hukuman 7 tahun penjara, setelah dilaporkan membawa pergi seorang gadis inisial F (16) asal Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Nyalindung, AKP Dandan R Dandan R Nugraha Gaos, menuturkan, insiden itu bermula pada Minggu (4/9/2022) lalu sekira pukul 16.00 WIB di Kampung Cicalobak Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi. Korban inisial F (16) meminta izin keluar rumah untuk membeli kertas karton.
“Namun sampai malam hari korban tidak kembali ke rumah. Setelah dilakukan pencarian oleh keluarga, korban tidak ditemukan sehingga orang tuanya melaporkan kejadian tersebut kepada kepala dusun, dan meneruskan kepada Bhabinkamtibmas,” ujar Dandan dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa korban diduga dibawa oleh seorang teman laki-laki yang dikenalnya lewat media sosial Facebook, berinisial IY (25) warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur.
“Kemudian pada Jumat (9/8/2022) bersama Kanit Reskrim menelusuri informasi tersebut dengan mencari keberadaan IY. Dari keterangan orang tua angkat IY membenarkan bahwa pada Minggu (4/9) lalu IY datang membawa seorang perempuan yang sama dengan foto yang ditunjukan. Kemudian keesokan harinya IY dan korban pergi meninggalkan rumah,” jelas Dandan.
Dari informasi yang didapat oleh pihak kepolisian bahwa terduga pelaku IY dan korban berada di Kota Bogor untuk menemui keluarga IY. Info tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mencari keberadaannya di daerah Kota Bogor.
Sementara, pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 12.30 WIB korban menghubungi orang tuanya dan korban pun kembali ke rumah pukul 18.30 WIB. Kemudian, Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku IY di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor utara Kota Bogor.
“Saat ini pelaku IY sudah diamankan di Mapolsek Nyalindung untuk dilakukan proses hukum dan dikenakan pasal 332 KUHP yaitu Melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau walinya dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












