JURNALSUKABUMI.COM – Seorang pria berinisial AF (28) asal Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi mengungkapkan kondisi terkini di Laos. Diketahui, ia dan satu orang temannya inisial GG (27) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke negara itu.
AF mengungkapkan, jika ingin kembali ke tanah air, mereka harus menyiapkan uang sebesar US$ 4.000 atau sekitar Rp 59 juta. Ia menyebut, besaran itu, didapat saat agen menjual mereka ke perusahaan.
“Keukeuh perusahaan minta ganti rugi sebesar US$ 4.000 karena perusahaan teh itu jadi ngeluarin duit US$ 4.000 sesuai harga beli kita dari agen. Jadi agen ngejual kita seharga itu, perusahaan keukeuh minta uang segitu,” tutur AF dalam pesan suara yang diterima, pada Rabu (24/8/2022).
AF juga mengatakan, kondisinya masih belum berubah sejak sepekan lalu. Dirinya masih ‘disekap’ di sebuah apartemen tempatnya bekerja. Mereka tak diberi akses untuk keluar apartemen sejak menginjakkan kaki di sana.
“Di sini saya kondisi alhamdulillah, tapi masih ditahan. Makan dikasih tapi air beli, di sini juga kalau misalkan air kisaran harga 3 – 18 yuan,” jelas dia.
Dia menyebut, lokasinya saat ini masih di Golden Triangle Special Economic Zone Getaway, Ton Pheung, Laos. AF pun meminta pertolongan agar KBRI menanggapi permohonannya untuk dipulangkan ke Indonesia.
“Saya berharap ada pihak KBRI dan pemerintah cepat membantu kita. Soalnya bisa dibilang banyak yang nggak betah, kerjanya dari jam 12 malam sampai jam 12 siang,” terangnya.
Dia mengaku khawatir jika tidak segera diambil tindakan, ia dan temannya akan dipindahkan ke perusahaan atau negara lain. Terlebih, bekal hidup mereka di Laos kian menipis.
“Bekal paling buat beli air saja dicukup-cukupin. Kalau dari pihak KBRI katanya sudah diproses cuman masih lama. Takutnya kalau misalkan kelamaan, perusahaan enggak mau nampung, terus takutnya saya dioper ke perusahaan lain,” tandasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu bermula saat kedua pria itu mendapatkan penawaran kerja di Thailand.
Namun, alih-alih bekerja di negara gajah putih, keduanya ternyata dipindahkan ke Laos melalui jalur darat. Di Laos, mereka bekerja untuk sebuah perusahaan semacam trading. Alat komunikasi dan akses ke luar apartemen juga ditutup.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Barat Jejen Nurjanah menyebut, kasus tersebut sudah ditangani oleh Mabes Polri dan didampingi oleh Migran Care.
“Berdasarkan rapat koordinasi SBMI Jawa Barat bersama International Organization for Migration (IOM) di Bogor kemarin, bahwa kasus TPPO asal warga Cisaat ke Negara Laos itu kini sudah ditangani oleh Mabes Polri,” ucapnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












