JURNALSUKABUMI.COM – Dosen sekaligus alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan Sukabumi, Wibowo, turut mengisi materi pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan ke-8 pada 2022.
Sebanyak 27 peserta PKPA hadir dalam sesi materi tentang Argumentasi Hukum (Legal Reasoning) yang disampaikan oleh Wibowo, pada Sabtu (6/8/2022).
Dia menyampaikan, pentingnya menguasai kompetensi dalam menjalankan profesi sebagai seorang advokat, salah satunya penguasaan tentang Argumentasi Hukum (Legal Reasoning).
“Argumentasi hukum merupakan kegiatan untuk mencari dasar hukum yang terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik itu perdata maupun hukum pidana. Jadi, peserta PKPA harus benar-benar menguasai,” kata Wibowo.
Lanjut dia, begitupun dengan pengetahuan mengenai Legal Reasoning yang juga harus dikuasai. Karena meliputi substansi hukum yang diterapkan terhadap putusan hukum yang diambil.
“Seperti reasoning untuk diterapkan dalam yang terjadi, diterapkan terhadap putusan yang diambil, kemudian substansi hukum tentang putusan yang harus diambil oleh hakim dalam suatu perkara. Dengan mempertimbangkan semua aspek,” pungkasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Usep Mulyana












