JURNALSUKABUMI.COM – Warga Desa Sukadamai, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi menyerahkan sejumlah helai bulu, diduga bulu harimau, kepada petugas Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA). Temuan bulu tersebut akan diteliti lebih lanjut.
Penyerahan bulu dilakukan di Kantor Desa Sukadamai, Kamis (28/7/2022). Penyerahan diwakili Kepala Desa Sukadamai, Rudi Hartono.
“Pada hari ini kami menyerahkan empat helai bulu yang ditemukan oleh warga. Bulu diserahkan kepada BKSDA dengan harapan untuk bisa diteliti kembali dari jenis hewan apa bulu tersebut,” kata Rudi.
Bulu-bulu tersebut ditemukan di saung Baed, salah seorang petani yang mengaku melihat hewan diduga harimau. Setiap bulu diserahkan dalam kondisi dikemas plastik klip.
Beberapa bulu yang diserahkan memiliki warna oranye. Ada pula yang bewarna gradasi coklat tua, putih, dan hitam.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, pada 18 Juli kemarin Pak Baed melihat sosok diduga harimau di saungnya,” kata Rudi.
Penyerahan bulu dilengkapi dengan penandatanganan berita acara. Pihak BKSDA diwakili Kepala Resort KSDA Sukabumi, Oyok Herlan.
“Akan kami laporkan ke bidang KSDA Bogor untuk ditindaklanjuti sehingga bisa diketahui apakah nanti harimau atau hewan lain,” kata Oyok.
Oyok mengatakan BKSDA juga akan meneliti lebih lanjut lagi terkait jalur jangkawan satwa itu. Jika diperlukan, BKSDA juga akan memasang kamera trap hingga langkah evakuasi.
“Seandainya intensitasnya tinggi, kami akan melakukan penanganan pemasangan kamera trap hingga evakuasi,” kata Dia.
Kabar temuan hewan diduga harimau ramai jadi perbincangan. Ada sekitar enam orang warga di Desa Sukadamai, Kecamatan Cicantayan yang mengaku berpapasan atau melihat harimau sat hendak berkebun.
Para saksi mata juga meyakinkan bahwa hewan yang mereka temui memiliki corak loreg selayaknya harimau. Bukan corak lain atau totol seperti macan tutul.
“Kami himbau masyarakat untuk tetap berhati-hati meski baru dugaan. Kepada aparat pemerintahan setempat, kami mohon kerjasama dalam penanganan kasus ini,” pungkas dia.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












