JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Kebersihan (Perkimsih) Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat menegaskan kondisi lahan dagang di Alun-alun Cicurug tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan secara ilegal.
“Betul lahan itu di bawah pengelolaan kami, tidak boleh ada lahan milik pemda yang dikomersilkan apalagi itu lahan taman atau ruang terbuka hijau,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (28/7/2022).
Dirnya juga mengatakan, bahwa Dinas Perkimsih akan menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi terkait hal tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi ini, kami akan menyurati Satpol PP untuk menindaklanjuti polemik tersebut,” bebernya.
Selain itu, Lukman juga menjelaskan, bahwa jika ingin menyewakan lahan milik pemda atau negara, yang bersangkutan harus memiliki izin atau MoU dengan pengelola lahan tersebut.
“Jadi tidak boleh ada sewa-menyewa lahan milik pemda, yang diperbolehkan itu kalau yang bersangkutan sudah ada MoU dengan kami, baru diperbolehkan menyewakan lahan dan kalau disewakan tanpa izin, itu bisa di pidanakan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga sekitaran Alun-alun Cicurug mengaku geram setelah adanya postingan di Media Sosial Facebook soal dugaan jual beli dan penyewaan lapak seluas 2,5 × 3 meter dengan tarif Rp 1 juta perbulan di lahan yang di klaim milik pribadinya, padahal setelah ditelusuri lahan tersebut dipastikan di kelola oleh Dinas Perkimsih Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Ujang Herlan












