Kejari Kab Sukabumi: Tindak Pidana Korupsi Tergantung Mens Rea

Kamis, 21 Juli 2022 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Kejari Cibadak Sukabumi, Panji Wijanarko menegaskan,  sebuah perkara tindak korupsi, biasanya diawali dari mens rea atau niat jahat. Tindak pidana korupsi sendiri termasuk ke dalam extra ordinary crime. Sebagai tindakan pencegahan dibutuhkan kerjasama dari semua pihak termasuk jajaran pengurus MUI di daerah.

“Bisa diklasifikasikan tindak pidana korupsi, jika ada niat jahat sebelumnya. Atas hal itu, maka kami mengajak kepada jajaran pengurus MUI kecamatan, desa dan kelurahan untuk mensosialisasikan hasil penyuluhan hukum ini kepada masyarakat,”kata Panji.

Dia juga menekankan kepada para peserta penyuluhan hukum yang diinisiasi oleh MUI Kabupaten Sukabumi itu, agar menjadi contoh dan suri teladan bagi masyarakat. Selain itu, MUI bersama-sama pemerintah desa setempat selalu bersinergi dalam pencegahan korupsi melalui kegiatan- kegiatan keagamaan.

Bicara keberhasilan pengungkapan kasus lanjut dia korp adhyaksa berasil mengungkap kasus-kasus hukum besar (big fish) yang selama ini tidak tersentuh seperti korupsi di Krakatau Steel, Asabri, Maskapai Garuda, PT Asuransi Jiwasraya dan terakhir kasus oknum pejabat di Departemen Perdagangan terkait kelangkaan minyak goreng.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini, pihak kejaksaan lebih konsen pada pengembalian aset dari hasil tindak pidana korupsi. Kejahatan kerah putih itu sendiri terjadi karena mental pejabat korup. “Faktor mental juga sebagai salah satu pendorong terjadinya korupsi. Tidak.sedikit pelaku korupsi itu adalah orang kaya raya. Tapi tetap saja mereka nyolong uang negara. Bahkan ada Dirut BUMN yang gajinya sampai Rp500 juta per bulan,”ungkapnya.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Berita Terbaru