JURNALSUKABUMI.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, berinisial RN, sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2025.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi pada Selasa (18/8/2026) sekira pukul 13.00 WIB.
Kajari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Fahmi Rachman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026. Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik telah memeriksa 9 orang saksi dan 1 orang ahli.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka RN diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif atas 67 kegiatan APBDes TA 2025. Guna memuluskan pencairan, RN nekat memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh serta menggunakan stempel tiruan yang menyerupai stempel resmi desa.
Dokumen-dokumen manipulatif tersebut dijadikan dasar oleh tersangka untuk mencairkan dana desa melalui aplikasi SISKEUDES dan SITANTI. Setelah dana cair dan masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka kemudian memindahkan sejumlah dana tersebut ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tertanggal 13 Juli 2026, tindakan tidak terpuji tersangka RN mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar setengah miliar rupiah, tepatnya Rp574.250.771,00. Akibatnya, sebanyak 67 program kegiatan APBDes TA 2025 yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa tidak terlaksana sama sekali.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penyelewengan tersebut dipergunakan tersangka RN di antaranya untuk biaya renovasi rumah pribadi, serta membayar utang dan bunga pinjaman pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka RN dijerat Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Kabupaten Sukabumi melakukan penahanan terhadap tersangka RN di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara selama 18 hari, terhitung sejak 6 Agustus 2026 sampai dengan 6 September 2026.
Redaktur: Ujang Herlan











