JURNALSUKABUMI.COM – Polemik pengelolaan kios di Jalan Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mendapat tanggapan dari Eryawandi Sunandi, pihak yang mengaku dipercaya mengelola aset milik Hari Darmawan.
Eryawandi yang tinggal di Kampung Jamban, Kelurahan Palabuhanratu, menyampaikan hak jawab melalui surat terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penagihan sewa ilegal dan pemerasan terhadap para penyewa kios.
Melalui hak jawab tersebut, Eryawandi menyampaikan klarifikasi mengenai status pengelolaan lahan dan kios sekaligus membantah adanya penagihan ilegal maupun pemerasan sebagaimana diberitakan sebelumnya.
“Saya menyampaikan klarifikasi faktual dan hukum untuk meluruskan narasi sepihak perlindungan terhadap aset sah milik Bapak Hari Darmawan,” ucap Eryawandi dalam surat tertulis yang diterima jurnalsukabumi.com, Jumat (11/9/2026).
Eryawandi menjelaskan, dirinya merupakan pihak yang dipercaya Bapak Hari Darmawan untuk mengelola aset di kawasan Jalan Siliwangi, termasuk lahan dan bangunan kios. Menurutnya, kewenangan tersebut diberikan baik secara lisan maupun tertulis.
“Saya, Eryawandi Sunandi, ditunjuk secara lisan maupun tertulis oleh Bapak Hari Darmawan (pemilik sah lahan sesuai Sertifikat Hak Milik/SHM Nomor 2700) untuk mengelola seluruh aset beliau di kawasan Jalan Siliwangi, Palabuhanratu. Karena tidak menerima upah tetap maupun biaya operasional dari pemilik, Bapak Hari Darmawan memberikan hak penuh kepada saya untuk menyewakan lahan (termasuk sawah dan bangunan kios) kepada pihak ketiga. Seluruh hasil sewa digunakan semata-mata sebagai pengganti upah pengelolaan dan biaya operasional pemeliharaan aset,” katanya.
Soal keberadaan kios, Eryawandi menyebut pembangunan dilakukan atas inisiatif pribadinya dan tidak menggunakan anggaran dari pemilik lahan.
“Pada tahun atas inisiatif pribadi dan tanpa beban anggaran dari pemilik, saya membangun sejumlah kios di atas lahan tersebut dan menyewakannya kepada pedagang counter HP. Para penyewa selama ini membayar uang sewa secara rutin sesuai kesepakatan awal yang telah berjalan bertahun-tahun tanpa keberatan. Tidak ada unsur penagihan ilegal atau pemerasan,” terangnya.
Eryawandi kemudian mengungkap versi berbeda mengenai persoalan pembayaran sewa kios. Ia menyebut justru terdapat pihak lain yang berupaya menguasai aset dengan memengaruhi para penyewa agar menghentikan pembayaran kepada pihak yang disebutnya sebagai pengelola resmi.
“Yang terjadi justru sebaliknya. Akhir-akhir ini, muncul pihak-pihak yang berniat menguasai aset secara tidak sah dengan memprovokasi para penyewa agar berhenti membayar sewa kepada pengelola resmi. Berdasarkan informasi yang valid, salah satu oknum (yang mengaku mendapat kuasa dari ahli waris) telah berhasil mengumpulkan/menggelapkan uang sewa dari para pedagang hingga mencapai nominal Rp90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah). Uang ini seharusnya menjadi hak pengelola sah untuk operasional, namun diambil alih oleh oknum tersebut tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.
Dalam hak jawabnya, Eryawandi juga menyoroti pihak yang mengklaim sebagai ahli waris maupun perwakilan Bapak Hari Darmawan. Ia menyatakan perlunya verifikasi langsung dengan melibatkan salah satu anak kandung pemilik lahan.
“Saya menegaskan kembali bahwa siapa pun yang mengklaim sebagai ahli waris atau perwakilan Bapak Hari Darmawan, wajib datang langsung didampingi oleh salah satu anak kandung Bapak Hari Darmawan untuk verifikasi identitas dan otoritas. Klaim sepihak tanpa kehadiran keluarga inti pemilik tidak akan pernah diakui atau diterima dalam pengelolaan aset ini,” tambahnya.
Sebelumnya, penyewa kios di kawasan Jalan Siliwangi mendatangi Satreskrim Polres Sukabumi untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang mereka klaim terjadi terhadap para pedagang.
Para penyewa mengaku resah lantaran adanya penagihan sewa dari pihak yang mereka nilai tidak berhak, disertai ancaman pengosongan tempat usaha.
Koordinator Kios di Jalan Siliwangi, Nofrizal D (47), sebelumnya mengatakan persoalan bermula ketika muncul pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dan meminta pembayaran sewa kepada para pedagang.
“Dia minta uang Rp3 juta, cuma kita bayarnya Rp1 juta. Dia di situ istilahnya mengaku ahli waris pertama, mengaku sebagai pemilik lahan,” ujar Nofrizal saat memberikan keterangan di Mapolres Sukabumi, Senin (7/9/2026).
Nofrizal juga menyebut para pedagang selama ini rutin membayar sewa kepada pihak yang mereka anggap sebagai pengelola resmi.
“Dulu di tempat saya saja tagihannya sampai Rp14 juta. Padahal dari dulu kami bayar rutin ke pengelola resmi yang punya bukti kepemilikan. Nah, tiba-tiba ada pihak lain yang ikut minta,” ungkapnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











