JURNALSUKABUMI.COM – Penyidik Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah merampungkan berkas perkara tahap pertama atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman, mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
“Ada delapan berkas perkara yang telah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dua laporan polisi yang sedang ditangani,” ujar Aah Saepul Rohman, Rabu (13/7/2022).
Dari delapan perkara tersebut terjadi di dua wilayah, yakni Kecamatan Cikembar dan Kecamatan Palabuhanratu. Setelah didalami, pihak kepolisian telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Penyerahan berkas perkara yang terjadi di Cikembar dilaksanakan pada tanggal 12 juli, sedangkan berkas perkara di Palabuhanratu dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2022,” terangnya.
Setelah itu, kata Aah, berkas perkara tahap pertama yang dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan nantinya masuk ke tahap dua atau sekaligus menyerahkan bukti perkara beserta tersangka.
“Selanjutnya apabila delapan berkas perkara dinyatakan lengkap, maka segera akan kami limpahkan para tersangka dan barang buktinya,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












