JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Sukabumi dan PT SCG duduk bersama menjalin komunikasi dan koordinasi pasca kejadian kebakaran Pekan lalu. Berdasarkan Surat Perintah Tugas yang ditandangani Kadis DPKP, Uang Burhanudin, menugaskan Kasi Pengendalian Operasi dan Komunikasi Pemadaman, Ujang Royani dan Kasi Pengendalian Operasi dan Komunikasi Penyelamatan, Uus Sumarna.
“Ya, benar, kita melakukan koordinasi dan Komunikasi laporan pasca kejadian kebakaran dan inspeksi sarana dan prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan PT SCG di Kecamatan Gunungguruh,,”kata Uus, kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (12/7/22). Kedatangan utusan DPKP, diterima oleh Bagian GLCR PT SCG, Indra Leksono dan Indra L , Bagian Safety PT.SCG.
Pertemuan keduabelahpihak lanjut dia, membahas tentang kerjasama tanggap darurat kebakaran dan penyelamatan gedung. 
Pada bagian dia menjelaskan, pertemuan digelar mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2021, tentang Struktur Organisasi dan Tatakerja DPKP Kabupaten Sukabumi. Selain itu menindaklanjuti surat BPBD Jabar Nomor 2147/PB.03/RR Perihal Undangan Peserta Seminar tgl 28 Juni 2022. Terakhit berdasarkan Perda Kabupaten Sukabumi, Nomor 2 Tahun 2014, tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Redaktur: Usep Mulyana






