JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Sukabumi, menyatakan bahwa penanganan peristiwa kebakaran yang terjadi di Kampung Pasirsuuk, Desa Mekarjaya, Kecamatan Jampangkulon, beberapa waktu lalu, sudah sesuai prosedur operasional standar (SOP).
“Sebetulnya, apa yang terjadi di Kampung Pasirsuuk, Desa Mekarjaya, Kecamatan Jampang Kulon, sebetulnya sudah sesuai SOP kita,”kata Kepala Bidang (Kabid) Pemadaman, Ismat Ahmad, Kamis (7/7/22).
Namun demikian kata dia, apa yang terjadi di lapangan bisa saja terjadi disebabkan karena hal non teknis, seperti kecepatan informasi dari tempat kejadian kebakaran (TKK).
“Ada kemungkinan informasi seputar peristiwa itu tidak langsung tersampaikan ke Posko terdekat. Atau bisa juga jarak dari posko ke ke lokasi cukup jauh. Penyebab lainnya yang menjadi kendala adalah kondisi jalan menuju ke lokasi yang kurang baik,”jelasnya.
Lanjut dia, pelaksanaan pelayanan di DPKP khusus bidang pemadaman, berlandaskan kepada Permendagri tentang respon time 15 menit atau 7,5 kilometer dihitung dari diterimanya laporan sampai ke titik kebakaran. Untuk anggota Posko Surade dan Jampang Kulon sebetulnya sama karena mereka secara berkala di rotasi secara bergantian.
Redaktur: Usep Mulyana






