JURNALSUKABUMI.COM – Seorang pria yang mengaku-ngaku bekerja sebagai sales di PT Sahabat Badak Indonesia ditangkap polisi. Pria tersebut diduga menggelapkan uang senilai lebih dari Rp 169 juta.
Kanit Reskrim Polsek Cikole, Ipda Gun Gunawan, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang menyeret pelaku berinisial S.
“Setelah laporan kami terima, kemudian kami lakukan pemeriksaan kepada saksi. Karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) bukan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, maka kami hanya melakukan BAP saja. Selanjutnya, kembali dilimpahkan ke Polsek Jampang Tengah,” ujar Gunawan saat ditemui di Mapolsek Cikole, Selasa (5/7/2022).
Salah satu korban bernama Ratna mengungkapkan dirinya sempat melakukan kesepakatan jual beli bahan bangunan asbes bersama seseorang berinisial AC. Ratna telah mentransfer sejumlah uang, namun barang yang dibelinya tak kunjung diterima.
Ia pun melaporkan tindakan penipuan tersebut ke Polsek Jampang Tengah, Sabtu (18/6/2022) lalu. Dalam proses penyelidikan pihak kepolisian, didapatkan informasi terduga pelaku berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Gunawan menuturkan, melalui keterangan saksi, terduga pelaku berinisial S bekerja di perusahaan tersebut dan saksi berinisial AC baru mengenali pelaku dalam 6 bulan terakhir.
“Dari keterangan saksi, AC ini baru dua kali menemani terduga pelaku ke Toko Bangunan Balqis yang beralamat di Cikembang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. Untuk menawarkan barang pada toko tersebut,” jelas Gunawan.
Dia mengatakan, terduga pelaku tersebut tidak menyerahkan uang hasil dari penjualan barang bahan bangunan tersebut ke perusahaan. Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, tanpa izin perusahaan.
“Dengan adanya kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 169.142.115 juta. Hingga dini hari tadi, pelaku telah dilimpahkan ke Polsek Jampang Tengah, kami hanya menggali keterangan dari pihak perusahaan yang berada di wilkum Polsek Cikole,” pungkasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












