JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Kesehatan menargetkan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dilakukan semaksimal mungkin.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, dr Rika Mutiara menjelaskan, peraturan menteri kesehatan (Permenkes) Nomor 4 tahun 2019 tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada SPM bidang kesehatan ada 12 jenis layanan dan mutu SPM kesehatan.
Hanya saja, ia menilai dari 12 jenis layanan itu perlu adanya pengkajian ulang keterkaitan dengan Standard Operating Procedure (SOP) alis prosedur operasional standar.
“Saya ingin untuk pencapaian SPM ini perlu adanya pengkajian ulang SOP yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah,” ujarnya saat dihubungi jurnalsukabumi.com lewat perpesanan whatsaApp pribadinya, Selasa (21/06/2022).
Lanjut dia, masih dalam penjelasan Permenkes Nomor 4 tahun 2019 tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada SPM, ada 12 jenis.
Di antaranya, kata dr. Rika, SPM yang mencakup pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, pelayanan kesehatan balita, pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar, pelayanan kesehatan pada usia produktif dan pelayanan kesehatan pada usia lanjut.
“Kemudian, pelayanan kesehatan penderita hipertensi, pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus, pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat, pelayanan kesehatan orang terduga tuberculosis, dan pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV,” paparnya.
Dalam hal ini, dr. Rika mencontohkan, pelayanan kesehatan penderita hipertensi atau penyakit tekanan darah tinggi. Terlebih, penyakit ini masuk dalam tiga besar penyakit tidak menular (PTM) yang harus ditangani dengan baik.
“Untuk pencapaian SPM, perlu adanya SOP yang sesuai, dan menjadi sebuah pedoman,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












